Mohon tunggu...
Elvira Sundari
Elvira Sundari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa (S1) Sastra Arab Universitas Gadjah Mada

Sapere Aude!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum di Indonesia dan Pandemi Covid-19: Kesiapan Regulasi Guna Antisipasi Kedaruratan Kesehatan

2 Maret 2021   15:19 Diperbarui: 21 April 2021   07:15 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polemik Covid-19 di Indonesia tidak kunjung menunjukkan adanya tendensi untuk segera berakhir. Kurva peningkatan jumlah kasus positif Corona di seluruh wilayah Indonesia terus mengalami kenaikan signifikan secara keseluruhan. Hal ini harus menjadi perhatian masyarakat bersama serta menjadi tugas bagi para perumus kebijakan di Indonesia, khususnya kekuasaan eksekutif, untuk dapat lebih sigap dan solutif dalam membuat dan memberlakukan regulasi di Indonesia. 

Hal ini menekankan kembali pentingnya regulasi pemerintah berupa kebijakan publik yang memberikan pedoman dan panduan kegiatan masyarakat sehari-hari guna menjamin terpenuhinya kebutuhan bersama serta terjaganya kepentingan publik yang berkaitan dengan alokasi barang dan jasa publik.

Selain pentingnya regulasi berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, serta kebijakan publik lainnya, penting pula untuk mengkaji proses perumusan, sosialisasi, dan implementasi regulasi tersebut. Dalam Setjen DPR RI (2020) disebutkan bahwa kebutuhan regulasi yang revolusioner muncul akibat tekanan situasi di tengah Pandemi Covid-19 yang terus meluas di seluruh wilayah Indonesia. 

Dengan adanya kasus tersebut, penting bagi pemerintah untuk membuat regulasi yang bersifat mengatur dan memberikan sanksi tegas dan juga bersifat represif jika diperlukan. Hal ini diperkuat dengan realita di masyarakat yang menunjukkan ketidakefektifan anjuran dalam menciptakan ketaatan. 

Dengan landasan filosofis suatu regulasi atau hukum, yaitu untuk membentuk keteraturan sosial, regulasi terkait Covid-19 harus dirumuskan dengan efektif untuk menerapkan kebijakan pembatasan sosial dan mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih luas (Hasrul, 2020)

Keadaan di Indonesia pada saat ini menunjukkan adanya ketidaksiapan pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan publik yang efektif untuk mengatasi penyebaran wabah Covid-19. Hal ini ditandai dengan kurangnya sosialisasi kebijakan pada masyarakat yang menyebabkan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kebijakan pembatasan interaksi sosial dalam mencegah penyebaran Covid-19. Lumbanrau (2020) menyebutkan bahwa ketidakpahaman masyarakat ini disebabkan oleh ketidakjelasan sosialisasi kebijakan oleh pemerintah. 

Selain itu, terdapat pula regulasi daerah yang dikeluarkan oleh kepada daerah masing-masing sehingga muncul kebingungan di dalam masyarakat. Terkait dengan regulasi mengenai karantina kesehatan, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sudah memberikan pedoman yang jelas mengenai pelaksanaan karantina daerah. 

Namun, keberadaan regulasi tersebut tidak diiringi dengan perumusan peraturan turunan (Suhardi, 2020). Hal tersebut menyebabkan sulitnya implementasi kebijakan kekarantinaan dan menghambat penanganan Covid-19 di Indonesia. Oleh karena itu diperlukan langkah solutif dari pemerintah untuk membentuk sistem legal yang efektif dan regulatif dalam menangani kondisi aktual Covid-19 di Indonesia serta mengantisipasi potensi terjadinya darurat kesehatan. Selain itu, setiap regulasi yang telah dirumuskan dan diimplementasikan hingga saat ini perlu untuk diagregasi menjadi jaringan regulasi yang sistematis dan strategis dalam membentuk kepatuhan dan keteraturan di dalam masyarakat (Sari, et, al., 2020).

Permasalahan-permasalahan yang telah dipaparkan sebelumnya pada status quo membuktikan urgensi bagi setiap pemegang kepentingan untuk merevitalisasi regulasi-regulasi yang lebih preskriptif dalam mengatasi pandemi. 

Dalam hal ini proses politik--selaras dengan teori sistem politik Easton--meliputi input atau masukan, konversi politik, dan output atau keluaran yang tersentralisasi pada produk proses politik yakni kebijakan publik yang disepakati oleh pihak yang melegitimasi perumusan entitas politik secara konsensual (Easton, 1957). Sesuai pemaparan Easton (1957), sistem politik bertujuan untuk mengagregasi kepentingan serta kebutuhan masyarakat yang dikonversi dalam bentuk regulasi dengan sifat alokatif dan mengikat melalui proses politik perumusan kebijakan (Easton, 1957).

Berdasarkan model teori sistem politik Easton, dapat diketahui bahwa masukan sistem politik merupakan kebutuhan dan kepentingan masyarakat sehingga sudah menjadi kewajiban bagi pemegang kuasa legislatif untuk lebih responsif terhadap masukan dari masyarakat dan pemegang kepentingan lainnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun