"Jika di tangan masih ada bekas pacar kuku, dan warnanya, namun zatnya sudah hilang, atau bekas minyak kental, dimana air masih bisa menyentuh kulit anggota wudhu dan bisa mengalir di kulit anggota wudhu, meskipun tidak tertahan, wudhunya sah."
Semoga bermanfaat :)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!