Mohon tunggu...
Elvira EkklesiaAprilita
Elvira EkklesiaAprilita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Keperawatan Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Tantangan dan Dampak Polusi Indonesia: Apakah Paru-paru Anda Sehat?

20 Agustus 2023   15:15 Diperbarui: 20 Agustus 2023   15:28 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Kualitas udara didefinisikan sebagai kadar kandungan dalam udara berdasarkan konsentrasi polutan di lokasi tertentu (Kriswandanu et al., 2023). Tingkat kualitas udara diukur berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemaran Udara. Indeks Standar Pencemaran Udara dikategorikan menjadi lima sesuai rentang nilainya, sebagai berikut (Kusnandar, 2020).

  • Kategori Baik (0-50)

Tingkat kualitas udara tidak memberi efek buruk dan tidak mempengaruhi kesehatan manusia atau hewan, tumbuhan, bangunan, dan nilai estetika.

  • Kategori Sedang (51-100)

Tingkat kualitas udara tidak memberi efek buruk bagi kesehatan manusia dan hewan, tetapi berpengaruh terhadap tumbuhan yang sensitif, dan nilai estetika.

  • Kategori Tidak Sehat (101-199)

Tingkat kualitas udara merugikan manusia dan kelompok hewan yang sensitif dan menyebabkan kerusakan pada tumbuhan atau nilai estetika.

  • Kategori Sangat Tidak Sehat (200-299)

Tingkat kualitas udara merugikan kesehatan segmen populasi terpapar.

  • Kategori Berbahaya (≥ 300)

Tingkat kualitas udara berbahaya dan menimbulkan kerugian yang serius pada kesehatan.

Kualitas udara di Indonesia saat ini menjadi perbincangan hangat, tidak hanya masyarakat pecinta alam saja yang membicarakan hal ini, tetapi semua elemen masyarakat di Indonesia. Diketahui kualitas udara yang ada di Indonesia saat ini mengalami penurunan secara drastis, khususnya DKI Jakarta yang saat ini tengah dikepung oleh polusi udara. 

Polusi udara di DKI Jakarta dapat dilihat secara kasat mata, dibuktikan dengan ruang kota berkabut yang menyebabkan jarak pandang semakin pendek (Madyatmadja et al., 2021). Pada 20 Agustus 2023, kualitas udara di DKI Jakarta sangat tidak layak untuk dihirup makhluk hidup dengan skor indeks yang mencapai 159 dan masuk kategori tidak sehat (IQAir, 2020).

Buruknya kualitas udara berdampak pada meningkatnya angka kejadian Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) (Zettira & Yudhastuti, 2022). Hal ini dikarenakan polusi udara mengandung zat-zat atau partikel yang dapat mengganggu/merusak kesehatan paru-paru, sehingga memicu terjadinya penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Oleh karena itu, meningkatnya polusi udara atau menurunnya kualitas udara merupakan salah satu masalah lingkungan terbesar yang memberikan dampak buruk secara signifikan terhadap kesehatan manusia, khususnya paru-paru (Maha, 2023).

Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) diartikan sebagai seseorang yang mengalami radang akut pada pernapasan atas maupun bawah (Medhyna et al., 2019). Penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) ditandai dengan batuk, bersin, sesak nafas, demam, nyeri telan, hidung tersumbat, mudah lelah, dan sakit kepala (Putra & Wulandari, 2019). Penatalaksanaan pada seseorang dengan penyakit ISPA sebagai berikut (Hansen, 2020).

  • Istirahat dan minum air putih yang cukup untuk membantu mengencerkan dahak
  • Mengonsumsi minuman yang hangat untuk meredakan gejala batuk
  • Apabila sakit tenggorokan, disarankan untuk berkumur dengan air hangat yang diberi garam
  • Menghirup uap air panas yang dicampur dengan beberapa tetes minyak kayu putih atau sejenisnya untuk meredakan hidung tersumbat.
  • Apabila sesak napas, tidur dengan posisi kepala yang lebih tinggi untuk melancarkan pernapasan.
  • Mengonsumsi obat-obatan sesuai saran dokter.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun