Ada kasus seorang suami mentalak tiga isterinya melalui orang lain, yaitu melalui kawan sang suami yang disampaikan kepada si istri. Bukankah dalam hukum Islam niat talak itu harus diucapkan dari mulut si suami?
Apa Itu Talak
Talak dalam Islam adalah perbuatan suami menceraikan istrinya dengan lafal tertentu sesuai dengan Ada kasus seorang suami mentalak tiga isterinya melalui orang lain, yaitu melalui kawan sang suami yang disampaikan kepada si istri. Bukankah dalam hukum Islam niat talak itu harus diucapkan dari mulut si suami ketentuan syariat. Talak merupakan salah satu bentuk pemutusan hubungan pernikahan yang diatur dalam hukum Islam.
Talak bukanlah sesuatu yang dianggap ringan, tetapi merupakan solusi terakhir jika rumah tangga tidak dapat dipertahankan. Oleh karena itu, Islam sangat menekankan musyawarah dan penyelesaian masalah dengan cara yang baik sebelum sampai pada keputusan talak.
Jenis-Jenis Talak dalam Islam
1. Talak Raj'i (Talak yang Bisa Dirujuk): Talak satu atau talak dua yang masih memungkinkan suami untuk kembali kepada istrinya selama masa iddah tanpa perlu akad baru.
2. Talak Ba'in (Talak yang Tidak Bisa Dirujuk Langsung) terdiri:
*Talak Ba'in Sughra: Talak yang tidak bisa dirujuk kecuali dengan akad dan mahar baru, misalnya talak setelah masa iddah habis
*Talak Ba'in Kubra: Talak tiga yang membuat suami tidak bisa menikahi kembali istrinya kecuali setelah sang istri menikah dengan laki-laki lain secara sah dan terjadi perceraian secara alami
3.Talak Sunni dan Talak Bid'i
*Talak Sunni: Talak yang dilakukan sesuai aturan syariat, yaitu dalam keadaan istri suci dan tidak dalam masa haid atau nifas serta belum digauli setelah suci
*Talak Bid'i: Talak yang dilakukan tidak sesuai syariat, misalnya menceraikan istri saat haid atau dalam keadaan suci tetapi sudah digauli
4.Talak dengan Syarat Khusus, terdiri:
*Khulu': Perceraian atas permintaan istri dengan memberikan kompensasi kepada suami.
*Faskh Nikah: Pembatalan pernikahan oleh hakim syar'i karena sebab-sebab tertentu seperti ketidakmampuan suami memenuhi kewajiban.
Hukum Talak Melalui Perantara
Talak merupakan hak prerogatif suami dan harus memenuhi syarat tertentu agar sah. Salah satu syarat sahnya talak adalah adanya qashd (niat) dan lafaz (ucapan) yang jelas dari suami.
Bagaimana jika melalui perantara, tidak diucap langsung oleh suami?
1. Menurut mayoritas ulama, talak harus diucapkan langsung oleh suami atau melalui perantara dengan persetujuan dan niat jelas dari suami. Jika talak disampaikan oleh orang lain tanpa izin atau pengetahuan suami, talak tersebut tidak sah.
2. Talak Melalui Orang Lain dijelaskan dalam:
- Kitab Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah al-Zuhaili (Jilid 7, halaman 506-507) menjelaskan bahwa talak yang diwakilkan harus dengan kejelasan dan izin dari suami. Jika seseorang (teman atau keluarga suami) menyampaikan tanpa ada wakalah (kuasa) yang jelas dari suami, maka talaknya tidak sah.
- Kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (Jilid 10, halaman 323) juga menyatakan bahwa ucapan talak yang diucapkan oleh selain suami harus dengan persetujuan langsung dari suami, jika tidak, maka tidak dianggap talak.
Pendapat Ulama
1. Madzhab Syafi'i: dalam kitab "Al-Umm" karya Imam Syafi'i, disebutkan bahwa talak harus diucapkan langsung oleh suami atau melalui perwakilan yang ditunjuk secara sah (wakil). Jika talak disampaikan oleh orang lain tanpa adanya penunjukan sebagai wakil, maka talak tersebut tidak sah.
2. Madzhab Hanafi: menurut Imam Hanafi dalam kitab "Al-Hidayah" (Lihat: Kitab Al-Hidayah, Jilid 3), halaman 140).), talak melalui perantara hanya sah jika perantara tersebut adalah wakil yang ditunjuk suami secara eksplisit. Jika tidak, talaknya dianggap tidak sah.
3. Madzhab Maliki: Dalam "Al-Mudawwanah al-Kubra" (Juz 2, halaman 65), Imam Malik juga menegaskan bahwa talak harus dilakukan oleh suami atau wakil yang sah. Penggunaan orang lain tanpa penunjukan tidak memenuhi syarat sah talak
4.Mazhab HanbaliDalam "Al-Mughni" karya Ibnu Qudamah (Juz 7, halaman 104), dinyatakan bahwa talak yang disampaikan oleh orang lain tanpa penunjukan resmi sebagai wakil oleh suami tidak sah.
Referensi:
*Imam Syafi'i, Al-Umm
*Imam Hanafi, Al-Hidayah
*Imam Malik, Al-Mudawwanah al-Kubra
*Ibnu Qudamah, Al-Mughni
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI