Mohon tunggu...
Elvi Anita Afandi
Elvi Anita Afandi Mohon Tunggu... FAIRNESS LOVER

Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum Talak Tiga Melalui Orang Lain, Sahkah?

5 Februari 2025   13:20 Diperbarui: 5 Februari 2025   13:20 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri, created by Canva

Ada kasus seorang suami mentalak tiga isterinya melalui orang lain, yaitu melalui kawan sang suami yang disampaikan kepada si istri. Bukankah dalam hukum Islam niat talak itu harus diucapkan dari mulut si suami?

Apa Itu Talak

Talak dalam Islam adalah perbuatan suami menceraikan istrinya dengan lafal tertentu sesuai dengan Ada kasus seorang suami mentalak tiga isterinya melalui orang lain, yaitu melalui kawan sang suami yang disampaikan kepada si istri. Bukankah dalam hukum Islam niat talak itu harus diucapkan dari mulut si suami ketentuan syariat. Talak merupakan salah satu bentuk pemutusan hubungan pernikahan yang diatur dalam hukum Islam.

Talak  bukanlah sesuatu yang dianggap ringan, tetapi merupakan solusi terakhir jika rumah tangga tidak dapat dipertahankan. Oleh karena itu, Islam sangat menekankan musyawarah dan penyelesaian masalah dengan cara yang baik sebelum sampai pada keputusan talak.

Jenis-Jenis Talak dalam Islam

1. Talak Raj'i (Talak yang Bisa Dirujuk): Talak satu atau talak dua yang masih memungkinkan suami untuk kembali kepada istrinya selama masa iddah tanpa perlu akad baru.

2. Talak Ba'in (Talak yang Tidak Bisa Dirujuk Langsung) terdiri: 

*Talak Ba'in Sughra: Talak yang tidak bisa dirujuk kecuali dengan akad dan mahar baru, misalnya talak setelah masa iddah habis

*Talak Ba'in Kubra: Talak tiga yang membuat suami tidak bisa menikahi kembali istrinya kecuali setelah sang istri menikah dengan laki-laki lain secara sah dan terjadi perceraian secara alami

3.Talak Sunni dan Talak Bid'i

*Talak Sunni: Talak yang dilakukan sesuai aturan syariat, yaitu dalam keadaan istri suci dan tidak dalam masa haid atau nifas serta belum digauli setelah suci

*Talak Bid'i: Talak yang dilakukan tidak sesuai syariat, misalnya menceraikan istri saat haid atau dalam keadaan suci tetapi sudah digauli

4.Talak dengan Syarat Khusus, terdiri: 

*Khulu': Perceraian atas permintaan istri dengan memberikan kompensasi kepada suami.

*Faskh Nikah: Pembatalan pernikahan oleh hakim syar'i karena sebab-sebab tertentu seperti ketidakmampuan suami memenuhi kewajiban.


Hukum Talak Melalui Perantara

Talak merupakan hak prerogatif suami dan harus memenuhi syarat tertentu agar sah. Salah satu syarat sahnya talak adalah adanya qashd (niat) dan lafaz (ucapan) yang jelas dari suami. 

Bagaimana jika melalui perantara, tidak diucap langsung oleh suami?

1. Menurut mayoritas ulama, talak harus diucapkan langsung oleh suami atau melalui perantara dengan persetujuan dan niat jelas dari suami. Jika talak disampaikan oleh orang lain tanpa izin atau pengetahuan suami, talak tersebut tidak sah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun