Secara umum tujuan ajaran Islam atau tujuan syariah yang dikenal dengan maqahsid al-syariah adalah untuk melindungi dan memelihara lima aspek utama kehidupan manusia (melindungi: agama, akal, jiwa, keturunan dan harta), dimana salah satunya adalah hifdzun nafs (menjaga jiwa).Â
Manifestasi dari tujuan hifdzun nafs dalam syariah Islam meliputi aspek yang sangat luas. Di antaranya adanya perlindungan kehidupan itu sendiri atau hak hidup, perlindungan kesehatan berupa perawatan kesehatan baik fisik maupun mental emosional: larangan bunuh diri, penjagaan kesehatan mental terhindar dari segala manipulasi, intimidasi, penghinaan, pelecehan dan sejenisnya, bersifat preventif dengan menjaga kesehatan maupun kuratif penanganan pengobatan apabila sakit, perlindungan dari berbagai bahaya (zat berbahaya, keamanan yang terancam), perlindungan dari konflik (adanya rasa adil dan damai) serta perlindungan masalah sosial (adanya jaminan sosial).
4. Penutup
Secara keseluruhan, Islam mengajarkan untuk selalu berbuat baik, menghormati sesama, dan mencegah segala bentuk kezaliman, termasuk bullying. Umat Islam diharapkan untuk menciptakan lingkungan yang penuh kasih sayang, saling menghormati, dan melindungi setiap individu dari perlakuan yang tidak adil, merendahkan dan menyakitkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H