Mohon tunggu...
Elvi Anita Afandi
Elvi Anita Afandi Mohon Tunggu... Lainnya - FAIRNESS LOVER

Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mengenal Sejarah Singkat Judi Online dan Jenis-jenisnya, Awas Jangan Terjebak!

28 Juni 2024   08:42 Diperbarui: 28 Juni 2024   08:43 3067
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelaku judi online ditangkap Polrestabes Surabaya. Karosatuklik.com.

Seiring perkembangan teknologi, judi beralih ke tempat yang lebih elit. Dengan adanya kemajuan teknologi, judi tidak harus sembunyi-sembunyi seperti dahulu. Hanya dengan duduk santai di depan komputer yang terhubung dengan jaringan internet orang bisa melakukan permainan haram tersebut. Sistem komputerisasi yang menyangkut segala aspek kehidupan seperti sistem transfer uang, arus informasi, dan ketersediaan berbagai infrastruktur yang hampir merata di seluruh dunia mendorong berkembangnya permainan judi atau sering juga sekarang disebut dengan judi online.

Judi online dengan berbagai jenisnya memiliki sejarah yang cukup kompleks dan berkembang seiring dengan perkembangan teknologi internet. Kita perlu mengetahui ini bukan sekedar sebagai wawasan, namun juga untuk bahan edukasi, mewaspadai anggota keluarga dan orang di lingkungan sekitar jangan sampai terjebak dalam lingkaran setan yang bernama judi online.

Mengetahui asal mula atau sejarah judi online dapat memberikan beberapa dampak positif, di antaranya pemahaman yang lebih baik tentang perkembangan industri, kesadaran tentang regulasi dan legalitas, pemanfaatan teknologi dan inovasi secara bijak, wawasan tentang risiko, dan perspektif sejarah dan budaya dimana judi online pada ujungnya seakan menjadi bagian dari evolusi budaya judi secara keseluruhan.

Awal Mula Judi Online

Tahun 1990-an: Pada awalnya, judi online dimulai dengan adanya pengembangan teknologi internet yang memungkinkan pertukaran informasi dan transaksi online. Situs-situs pertama yang menawarkan perjudian online muncul di pertengahan hingga akhir 1990-an.

Regulasi Awal: Pada masa awal, regulasi terhadap judi online masih sangat minim, sehingga banyak situs judi beroperasi tanpa pengawasan yang ketat. Ini mengakibatkan munculnya masalah keamanan dan kepercayaan di kalangan pengguna.

Perkembangan Judi Online

Awal 2000-an: Perjudian online mulai mendapatkan popularitas yang signifikan di seluruh dunia, terutama di negara-negara yang mengizinkan aktivitas perjudian secara online. Situs-situs judi online mulai menawarkan berbagai macam permainan, mulai dari kasino hingga taruhan olahraga.

Peningkatan Keamanan dan Regulasi: Seiring meningkatnya perhatian terhadap masalah keamanan dan regulasi, banyak negara mulai mengembangkan kerangka hukum untuk mengatur perjudian online. Pada sebagaian negara bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa operasi judi online transparan, dalam arti diketahui pihak berwenang untuk memudahkan pengambilan tindakan, dan sebagian negara lainnya bertujuan mencegah dan memberantas konsumen dan bandarnya.

Inovasi Teknologi: Perkembangan teknologi internet seperti mobile gaming (perjudian melalui perangkat mobile) dan live dealer games (permainan dengan dealer sungguhan yang di-streaming secara langsung) turut mengubah pengalaman perjudian online.

Judi online. Sumber: CNN Indonesia
Judi online. Sumber: CNN Indonesia

Maraknya Judi Online Saat Ini

Globalisasi dan Aksesibilitas: Internet telah memungkinkan judi online untuk menjadi lebih mudah diakses oleh orang-orang di seluruh dunia. Ini menyebabkan peningkatan signifikan dalam jumlah pemain dan volume taruhan.

Pertumbuhan Industri: Industri judi online telah berkembang menjadi pasar global yang bernilai miliaran dolar. Banyak perusahaan besar yang mengoperasikan situs judi online dengan berbagai macam layanan dan permainan.

Jenis-Jenis Judi Online yang Populer

Berikut beberapa jenis judi online yang populer:

  1. Casino Online: Ini termasuk permainan seperti poker, blackjack, roulette, dan mesin slot. Pemain dapat bermain melawan rumah (dealer) atau pemain lain.
  2. Taruhan Olahraga (Sports Betting): Pemain memasang taruhan pada hasil pertandingan olahraga, seperti sepak bola, basket, tenis, dan lain-lain. Taruhan dapat dilakukan sebelum pertandingan dimulai atau selama pertandingan berlangsung (live betting).
  3. Poker Online: Permainan kartu yang dimainkan melawan pemain lain.
  4. Bingo dan Keno Online: Permainan ini melibatkan undian angka, di mana pemain membeli tiket dan menandai angka yang dipilih atau yang diundi secara acak.
  5. Taruhan Esports: Taruhan pada pertandingan video game profesional seperti Dota 2, League of Legends, dan CS.
  6. Lotere Online: Pembelian tiket lotere dan bermain lotere secara online. Beberapa situs menawarkan lotere internasional, memungkinkan pemain dari seluruh dunia untuk berpartisipasi.
  7. Permainan Arcade dan Skil: Beberapa situs menawarkan permainan yang menguji keterampilan pemain, dan pemain dapat memenangkan hadiah berdasarkan kemampuan mereka.
  8. Fantasy Sports: Pemain membuat tim olahraga fiktif dari pemain sungguhan dan mendapatkan poin berdasarkan kinerja pemain tersebut dalam pertandingan nyata. Pemenang ditentukan oleh jumlah poin yang terkumpul.

Penting untuk dicatat bahwa hukum tentang judi online berbeda-beda di setiap negara. Beberapa negara mengizinkan dan mengatur judi online, sementara yang lain melarang sepenuhnya, seperti di Indonesia.

Di Indonesia, beberapa jenis judi online yang banyak dilakukan meliputi taruhan olahraga, poker online, slot online, permainan kasino lainnya (blackjack, roulette, baccarat, dan lainnya) serta togel online yaitu permainan lotere di mana pemain memilih angka-angka dengan harapan mencocokkan angka yang ditarik

Perlu diingat bahwa judi online di Indonesia ilegal menurut undang-undang, dan banyak situs judi online diakses melalui VPN atau cara lain untuk menghindari pemblokiran pemerintah. Karena itu, penting untuk memahami risiko hukum dan keamanan yang terlibat.

Apapun, judi di negeri ini jelas dilarang. Terlebih bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang religius. Bukankah agama melarang praktik ini? Terlebih dalam agama Islam sebagai agama mayoritas warga negeri ini, dengan tegas Al Quran surat Al Maidah ayat 90 -91 menyebut yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."(QS. Al-Maidah [5] ayat 90-91). Wallahu a'lam.

Beberapa referensi yang dapat Anda kaji:

  • Griffiths, M. D., & Wood, R. T. (2008). Internet Gambling: Issues, Concerns, and Recommendations. CyberPsychology & Behavior, 11(3), 361-362. DOI: 10.1089/cpb.2008.0041
  • Gainsbury, S. M., & Wood, R. T. (2011). Internet Gambling Policy in Critical Comparative Perspective: The Effectiveness of Existing Regulatory Frameworks. International Gambling Studies, 11(3), 309-323. DOI: 10.1080/14459795.2011.603134
  • Williams, R. J., & Wood, R. T. (2007). Internet Gambling: Prevalence, Patterns, Problems, and Policy Options. Final Report prepared for the Ontario Problem Gambling Research Centre.
  • Rosidah, Nikmah. (2016). Konstruksi Penanggulangan Perjudian di Indonesia. Semarang, Pustaka Magister.

Dengan membaca studi dan artikel-artikel ini, Anda dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang sejarah, perkembangan, dan isu-isu terkait judi online dari perspektif akademis dan regulasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun