Hari Raya Iduladha akan segera dirayakan oleh umat muslim di seluruh dunia. Bukan hanya shalat 'Ied yang disunnahkan dengan kuat untuk dilaksanakan, lebih dari itu adalah menyembelih hewan kurban. Â Karenanya hari raya ini sering disebut juga Hari Raya Kurban.
Menurut bahasa, istilah kurban berasal dari kata "qaruba-  yaqrubu-qurbanan", yang artinya "dekat". Secara syariat, kurban berarti menyembelih hewan tertentu pada  hari nahar atau tasyrik untuk mendekatkan diri atau taqorrub kepada Allah Swt, BUKAN untuk mengorbankan harta kita lho ya.
 Selain sebagai wujud ketaatan dan bukti mendekatkan diri kepada Allah Swt, Iduladha juga menjadi momen refleksi atas nilai-nilai kemanusiaan dan kepedulian sosial. Â
Proses penyembelihan ini bukan sekadar tindakan teknis, tetapi juga mencerminkan akhlak dan etika yang harus dijunjung tinggi oleh setiap pelakunya. Akhlak dalam penyembelihan hewan qurban meliputi tiga tahap penting: sebelum, saat, dan setelah penyembelihan.
Artikel ini akan membahas bagaimana akhlak atau etika Islami yang harus dijaga dalam setiap tahapan penyembelihan hewan kurban. Melalui pemahaman yang mendalam tentang akhlak ini, diharapkan umat muslim dapat menjalankan ibadah kurban dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab, sehingga membawa berkah bagi diri sendiri, masyarakat, dan lingkungan sekitar.
A. Akhlak Sebelum Penyembelihan Hewan Kurban
Sebelum penyembelihan, perhatian
1. Apakah Memenuhi Syarat Jenis Ternak?
Ternak Udhiah kurban jenisnya terdiri kambing, domba, sapi, kerbau, unta, atau sejenisnya. Jenis lainnya, seperti: ayam, itik, dan angsa tidak sah, apalagi babi dan anjing.
- Kambing/domba/biri-biri/qibas: 1 ekor untuk 1 orang atau keluarga.
- Sapi / kerbau: 1 ekor untuk atas nama maksimal 7 orang atau 7 keluarga.
- Unta: 1 ekor untuk atas nama maksimal 10 orang atau 10 keluarga.
"Dahulu kami pernah bersafar bersama Rasulullah Saw.  lalu tibalah hari raya Idul Adha, kami pun berserikat 10 orang untuk kurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi  kami berserikat sebanyak 7 orang." HR. At Tirmidzi dan Ibnu Majah,
"Pada masa Rasulullah Saw. ada seseorang (suami) menyembelih  seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya." HR. At Tirmidzi dan Ibnu Majah