a. Â Pegawai/ Karyawan instansI pemerintah; dan
b. Â Kelompok profesi.
B. KATEGORI III :
1. Â Penanggulangan penyalahgunaan Napza dan HIV AIDS;
2. Â Kerukunan Umat Beragama;
3. Â Pemberdayaan ekonomi umat; dan
4. Â Pembangunan/Sosial keagamaan lainnya (contoh : masalah stunting, penanggulangan kemiskinan, pelestarian lingkungan, dll )
IV. PENYULUH AGAMA AHLI UTAMA
A. TINGKAT IV: (Masyarakat Umum dan atau Khusus)
1. Â LPM :
a. Â Kelompok kajian (sejenis Majelis Taklim)
2. Â Sasaran khusus:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!