Ada kalanya seseorang kebingungan untuk memulai menyusun sebuah Term of Reference atau kerangka acuan sebuah kegiatan, misalnya Musyawarah Nasional ataupun Rapat Kerja sebuah Organisasi dan lain-lain.
Kebetulan, tanggal 7 s.d. 9 Maret 2024 kemarin, Pengurus Pusat Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (PP IPARI) menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional  Pengurus Pusat Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia atau Rakernas PP IPARI Ke-1 Tahun 2024.
Berikut adalah contoh, bagaimana menyusun Kerangka Acuan untuk sebuah kegiatan Rapat Kerja Nasional atau Rakernas sebuah Organisasi Profesi dalam hal ini IPARI, diawali dengan judul, pendahuluan dan seterusnya hingga penutup.
KERAGKA Â ACUAN RAPAT KERJA NASIONAL
PP IPARI KE-1 TAHUN 2024
1. Pendahuluan
Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia adalah organisasi profesi  bagi Penyuluh Agama  yang bertujuan: 1) Membina dan mengembangkan Kompetensi Penyuluh Agama yang profesional dan berintegritas; 2) Menjalin persatuan dan kesatuan Penyuluh Agama; 30 Menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi Penyuluh Agama; 4) Memberikan perlindungan profesi dan advokasi/ atau konsultasi hukum; dan 5) Membangun kerjasama sinergis dengan Instansi Pembina dan instansi terkait lainnya.
Rapat Kerja Nasional atau Rakernas I Pengurus Pusat Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (PP IPARI) Tahun 2024 menjadi salah satu sarana penting dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut menuju visi organisasi profesi IPARI Â yaitu: "Terwujudnya Penyuluh Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang shaleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mendukung terwujudnya Indonesia maju".
Selaras dengan hal tersebut di atas, bertitik tolak pada Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga dan amanah keputusan musyawarah lainnya, Rakernas PP IPARI Ke 1  diselenggarakan tidak lepas dari mekanisme bermusyawarah sesuai ketentuan organisasi untuk mengevaluasi palaksanaan Program Kerja selama kurang lebih 9 bulan berjalan sejak dikukuhkan pada tanggal 26 Mei 2023, menetapkan program kerja berikutnya yang berbasis  kolaborasi dengan lembaga atau instansi terkait serta menetapkan ketentuan lain yang dipandang penting sekaligus mensukseskan program strategis dan prioritas Kementerian Agama RI
2. Dasar Pelaksanaan
Dasar pelaksanaan Rakernas PP IPARI Ke 1 Â Tahun 2024 ini adalah:
- Anggaran Dasar IPARI BAB VII Pasal 15;
- Surat Keputusan Pengurus Pusat tentang  Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional PP IPARI KE 1  Tahun 2024;
- Surat Keputusan I PP IPARI tentang Susunan Panitia Rapat Kerja Nasional I PP IPARI Tahun 2024; dan
- Rapat PP IPARI dengan agenda Persiapan Rakernas PP IPARI Ke 1  Tahun 2024 pada tanggal  3 Februari 2024 di Megamendung Bogor dan Rapat tanggal 6 Maret 2024 melalui Zoom Meeting.
3. Nama, Waktu dan Tempat Pelaksanaan
- Kegiatan ini bernama Rapat Kerja Nasional I Pengurus Pusat Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia Tahun 2024 atau disingkat Rakernas PP IPARI Ke 1 Â Tahun 2024.
- Diselenggarakan pada hari Kamis, Jumat dan Sabtu, Tanggal 7 s.d. 9 Maret 202
- Bertempat di Aston Kartika Grogol Hotel, Kartika Tower, Jl. Kyai Tapa No.101, RT.4/RW.16, Tomang, Kec. Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1144,
4. Maksud dan Tujuan
- Mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja PP IPARI sejak dibentuk tanggal 26 Mei 2023Â
- Menetapkan Program Kerja dan Rekomendasi PP IPARI Tahun 2024
- Menetapkan Program Kerja dan Rekomendasi PP IPARI Periode 2023 - 2027
- Menetapkan atau meluncurkan (launching) lagu Mars IPARI, Web PP IPARI, Media Sosial PP IPARI dan Kartu Tanda Anggota IPARI
- Ketetapan lain yang dipandang penting oleh Forum Rakernas.
 5. Tema
Rakernas PP IPARI Ke 1  Tahun 2024 ini mengambil tema: "Melalui Rakernas, Perkuat Organisasi Profesi IPARI dengan Konsolidasi, Kolaborasi  dan Pemantapan Program Keumatan"
6. Jadwal dan Materi Rakernas
- Jadwal Acara Rakernas PP IPARI Ke 1 Â Tahun 2024 disiapkan oleh Panitia Pengarah dan ditetapkan dalam sidang Rakernas PP IPARI Ke 1 Â Tahun 2024
- Materi Rakernas PP IPARI Ke 1  Tahun 2024 meliputi materi pokok yang terdiri dari materi Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja Kegiatan sejak dikukuhkannya IPARI pada tanggal 26 Mei Tahun 2023 dan materi Penyusunan Program Kerja Kegiatan Tahun 2024 serta  Rekomendasi Program Kerja Kegiatan 1 (satu) Periode Tahun 2023 -- 2027 yang disusun dan disampaikan oleh Panitia Pengarah sebagai bahan musayawarah Rakernas PP IPARI Ke 1  Tahun 2024.
7. Penyelenggaraan
- Penyelenggara Rapat Kerja Nasional PP IPARI Ke 1 Â tahun 2024 sesuai dengan SK PP IPARI No. ...................... terdiri dari Panitia Pengarah (SC) dan Panitia Pelaksana (OC)
- Penanggungjawab Rakernas PP IPARI Ke 1 Â Tahun 2024 adalah Ketua Umum PP IPARI.
- Panitia Rakernas PP IPARI Ke 1 Â Tahun 2024 dibentuk dan bertanggungjawab kepada PP IPARI.
- Panitia Pelaksana (OC) berkewajiban untuk menyusun rancangan: jadwal acara, Panduan Rakernas PP IPARI Ke 1 , berkas bahan evaluasi Program Kerja Tahun 2023 (sejak dikukuhkan pada tanggal 26 Mei 2023) dan penyusunan Program Kerja Tahun 2024 serta materi agenda Rakernas lainnya yang diperlukan.
- Panitia Pengarah (SC) memandu jalannya Rakernas I dalam hal evaluasi pelaksanaan kegiatan program kerja tahun 2023 dan penyusunan program kerja serta rekomendasi tahun 2024, serta program kerja serta rekomendasi Periode 2023 -- 2027.
8. Peserta Rakernas dan Peninjau
Rapat Kerja Nasional PP Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia  dihadiri oleh Peserta Utusan dan Peninjau. Peserta Utusan, terdiri dari :
- Utusan Pengurus  Pusat IPARI, 37 orang
- Utusan Pengurus Wilayah  IPARI  se-Indonesia, 68 orang
- Jumlah peserta Rapat Kerja Nasional  PP IPARI sebanyak 105 orang
- Peninjau terdiri Majelis Kehormatan Etik, para Katim Wilayah dan unsur lainnya.
9. Pengarah dan Narasumber
Pengarah dan nara sumber Rapat Kerja Nasional I PP IPARI terdiri:
- Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI
- Direktur Jenderal Bimas Islam
- Direktur Penerangan Agama Islam
10. Sumber Dana Rakernas
- Suber dana kegiatan Rakernas PP IPARI Ke 1 Â Tahun 2024 berasal dari:
- Anggaran DIPA ................................. dan
- Sumber lain yang dibenarkan dan tidak mengikat.
11. Fasilitas Peserta
- Biaya transportasi (dibayarkan sesuai bukti/adcost)
- Biaya akomodasi dan konsumsi selama kegiatan.
12. Lain-lain
- Membawa Surat Tugas dari Pimpinan;
- Peserta hadir tepat waktu pada saat acara Pembukaan dengan menggunakan pakaian Batik
- Untuk konfirmasi kehadiran peserta dapat menghubungi Sdr. ........... No Hp. .............. Kelengkapan administrasi (tiket PP, Boarding, Transport Grab/taxi Daerah dan Grab/taxi Jakarta) agar diserahkan kepada Panitia pada saat registrasi.
13. Penutup
Hal-hal yang belum tercantum dalam Kerangka Acuan Rakernas  ini akan diatur kemudian oleh Panitia Penyelenggara Rapat Kerja Nasional PP IPARI Ke-1  Tahun 2024.
        Â
Jakarta, ..............................
Pengurus Pusat
Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia
Ketua Umum                              Sekretaris Umum
........................ Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â ........................Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H