Mohon tunggu...
Elvi Anita Afandi
Elvi Anita Afandi Mohon Tunggu... Lainnya - FAIRNESS LOVER

Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Mengapa Penting untuk Membayar Utang Puasa Ramadan?

25 Februari 2024   15:34 Diperbarui: 12 Maret 2024   13:57 893
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"... Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui" (Al Quran Surat Al Baqarah ayat 185)

Fidyah adalah memberi makan setiap hari-hari tidak berpuasa kepada seorang miskin sehari penuh.  Namun siapa yang bermaksud memberi makan kepada lebih dari seorang miskin untuk sehari, tentu itu lebih baik.

Seseorang diwajibkan membayar fidyah bila ia mendapatkan kesulitan yang berat, seperti usia lanjut dan lemah sekali bila berpuasa, atau sakit yang diduga tidak sembuh lagi atau  tidak jelas kapan sembuhnya karena sakitnya berkepanjangan, pekerja berat yang jika ditinggal pekerjaan itu akan menyulitkan diri atau keluarganya. Pembayaran fidyah ditujukan kepada fakir miskin. Bolehkah fidyah diberikan kepada sanak saudara ? Tentu saja boleh selama memenuhi kriteria sebagai fakir  miskin.

c. Terlambat Qodho'

Orang Islam yang menunda membayar hutang puasa Ramadan sampai memasuki Ramadan tahun berikutnya, tanpa adanya halangan atau uzur syar'i (yang dibenarkan oleh kaidah Islam), akan mendapatkan dosa. Perlu ditegaskan bahwa kewajiban qodho'nya tidak gugur. Sebagai sanksinya, dia harus menyelesaikan dahulu Ramadan yang sedang berjalan, lalu melakukan puasa qodo' atas hutang puasa di tahun lalu

Tidak hanya itu, yang bersangkutan wajib juga membayar fidyah sesuai jumlah hari puasa Ramadhan tahun sebelumnya yang telah ditinggalkan. Jadi, selain melunasi utang puasanya, juga harus mengeluarkan fidyah memberi makan sehari semalam kepada satu orang fakir miskin sebanyak perhari ditinggalkan.

"Memberi makan sehari semalam bagi satu orang miskin" menimbulkan tafsiran yang berbeda-beda. Apakah makan sehari 2 kali ataukah 3 kali. Tentu disesuaikan dengan keumuman di masyarakat.  Sebagian ulama  berpendapat bisa membayar dengan beras sebanyak satu mud atau sekitar 0,6 kilogram beras perharinya, ataupun diuangkan.

Kewajiban membayar qodho' sekaligus fidyah bagi yang terlambat qodho' puasa Ramadan tanpa unzud syar'i hingga hadir Ramadhan berikutnya ini merupakan pendapat Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad. Pendapat serupa dikemukakan pula oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni. Menurut Ibnu Qudamah, mengakhirkan puasa qodho' sampai melewati dua Ramadan atau lebih, sanksinya sama, yakni harus tetap membayar utang puasa atau qodho'  sekaligus fidyah.

Kewajiban membayar fidyah dibebankan karena penundaan, ini dilakukan tanpa uzur syar'i. Namun jika ada uzur syar'i (misal hamil, harus bekerja berat sepanjang tahun tersebut) dan sudah melewati Ramadan berikut, maka yang bersangkutan hanya membayar hutang puasanya saja. Dia tidak diwajibkan membayar fidyah.

Berbeda dengan Imam Syafi'i, Imam Abu Hanifah berpendapat orang Islam yang menunda membayar hutang puasa Ramadan sampai memasuki Ramadan tahun berikutnya tidak wajib kafarat, hanya diwajibkan qodho'.

Bagaimana jika karena ketidaktahuan atau pendidikan yang buruk tentang masalah ini  menyebabkan seseorang tidak pernah qodho/ atau fidyah? Maka ulama berpendapat hendaknya menunaikan qodho' semampunya, namun jika tidak mampu diperbolehkan membayar fidyah.

Bagaimana jika pada tahun keterlambatan seseorang hanya sanggup membayar fidyah saja namun belum qodho'  sampai datang Ramadan berikutnya, menurut Imam Syafi'i orang tersebut harus  membayar fidyah lagi sebagai kafarat.  Berbeda dengan Imam  Maliki yang berpendapat  cukup membayar fidyah sekali saja sedang Imam Abu hanifah berpendapat qodho saja.

Hamil -- Nifas - Menyusui 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun