Mohon tunggu...
Elvi Anita Afandi
Elvi Anita Afandi Mohon Tunggu... Lainnya - FAIRNESS LOVER

Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dua Puluh Bentuk Pelanggaran Netralitas Aparatur Negara, Apa Saja?

3 Februari 2024   17:54 Diperbarui: 3 Februari 2024   17:56 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keputusan Bersama

Orang sering berkata aparatur negara harus netral dalam konteks perpolitikan. Siapa aparatur negara itu? Mereka adalah Aparatur Sipil Negara atau ASN -- terdiri Pegawai Negeri Sipil/PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  atau PPPK- TNI, POLRI, Lurah dan perangkat desa. Pelanggaran terhadap netralitas bagi aparatur negara dapat dikenakan sanksi hukum. 

Netralitas bagi TNI-POLRI diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 pasal 39 dan UU No. 28 tahun 2008 ayat 1 dan 2 yang menyatakan tidak boleh berpolitik praktis. Bagi perangkat aparatur desa terdapat dalam pasal 280, 282, dan 490 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada pasal 2 (f), 9 ayat 2, dan 24 ayat 1 juga mengatur  hal terkait netralitas bagi ASN terutama yang berhubungan dengan partai politik.  

Secara lebih rinci, bentuk-bentuk perilaku pelanggaran netralitas dijabarkan dalam  Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor : 246 Tahun 2022 Nomor : 30 Tahun 2022 Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Bagi ASN, terdapat dua puluh bentuk pelanggaran netralitas sebagaimana dalam Keputusan Bersama tersebut, terbagi menjadi dua: tujuh Pelanggaran Kode Etik dan tiga belas Pelanggaran Disiplin. Apa saja bentuk-bentuk pelanggaran tersebut dapat di telaah dalam Lampiran II  Matriks Keputusan Bersama tersebut. Bentuk pelanggaran itu mencakup:

Bawaslu Gianyar
Bawaslu Gianyar
Pelanggaran Kode Etik

1.    Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan

2.    Sosialisasi/ kampanye media sosial/ online bakal Calon (Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/Walikota/ Wakil Walikota)

3.   Menghadiri deklarasi/ kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif;

4.   Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/ akun pemenangan bakal calon   (Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/Walikota/ Wakil Walikota)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun