Mohon tunggu...
Elvi Anita Afandi
Elvi Anita Afandi Mohon Tunggu... Lainnya - FAIRNESS LOVER

Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Aparatur Jabatan Fungsional ASN, Pahami Kriteria Profesi Anda (Bagian II - Refleksi Profesi Penyuluh Agama)

16 Oktober 2023   10:25 Diperbarui: 19 Oktober 2023   10:54 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Uji Kompetensi, instrumen keberhasilan Penyuluh Agama. Sumber: pribadi

Dalam tulisan Bagian I terdahulu, telah dibahas: Apa Itu Profesi, Kriteria Profesi, Kesadaran Profesi, Tanggung Jawan Anggota Profesi, Hak-Hak Anggota Profesi dan Peranan Organisasi Profesi secara umum.

Dalam konteks aparatur pemerintah, profesi yang menjadi bahasan tulisan Bagian II  ini adalah profesi yang berkaitan dengan pemangku jabatan fungsional ASN. 

ASN atau Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)  yang bekerja pada instansi pemerintah. 

Bahasan ini fokus pada ASN yang  berprofesi sebagai Pejabat Fungsional tertentu, khususnya Jabatan Fungsinal Penyuluh Agama yang selanjutnya disingkat JFPA. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Sedang Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.

Jabatan Fungsional Penyuluh Agama sebagai Profesi

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Honorer yang diangkat dalam jabatan fungsional tertentu merupakan Profesi bagi yang bersangkutan. 

Salah satu Jabatan Fungsional yang ditetapkan keberadaannya sebagai PNS dari sekitar tahun 1999 adalah Jabatan Fungsional Penyuluh Agama (JFPA). Sedang Penyuluh Agama dengan status Honorer keberadaanya di lingkungan Kementerian Agama RI telah  ada jauh sebelum Penyuluh Agama PNS ditetapkan.

Penyuluh Agama merupakan jabatan fungsional dimana seluruh kriteria profesi yang disebut para ahli pada Bagian I tulisan ini telah melekat pada jabatan ini. Apa saja kriteria yang telah melekat pada Jabatan Fungsional Penyuluh Agama tersebut? Berikut uraiannya:

1. Memiliki lembaga pendidikan, baik formal maupun informal.

Secara khusus lembaga pendidikan, baik formal maupun informal mempersiapkan atau dapat dipersiapkan untuk profesi ini. Masa pendidikan diperlukan hingga mendapatkan gelar yang sesuai tuntutan profesi. Profesi Penyuluh Agama setidaknya berlatar pendidikan sarjana agama non kependidikan. Karenanya profesi penyuluh agama merupakan pekerjaan intelektual dan ilmiah dengan tahapan dan standar tertentu.

Tidak setiap jurusan agama atau yang berasal dari Fakultas Agama dapat diterima dalam formasi Penyuluh Agama. Ada jurusan-jurusan tertentu seperti S-1 Bimbingan Konseling Islam,  S-1 Ilmu Agama Islam, S-1 Ilmu Syariah Islam, S-1 Bimbingan dan Konseling Islam, S-1 Studi Islam, S-1 Syariah, S-1 Tafsir dan Ilmu-Ilmu Al-Quran, S-1 Bimbingan dan Penyuluhan Agama, S-1 Dakwah dan Kebudayaan Islam, S-1 Penyiaran Penerangan Agama Islam, S-1 Hukum Islam,  S-1 Bimbingan dan Penyuluhan Islam, S-1 Dakwah Bimbingan Penyuluhan Islam, S-1 Agama Komunikasi dan Penyiaran Islam, S-1 Theplogi Kepdetaan dan seterusnya.

2. Memiliki pelatihan khusus.

Profesi Penyuluh Agama merupakan pekerjaan praktikal, yang harus memiliki keterampilan khusus yang tidak dimiliki oleh profesi yang lain, kekhasan dalam mengajarkan dan mempraktikkan ilmu agama, komunikasi, metode dakwah dan praktik pemberdayaan pembangunan dengan menggunakan bahasa agama. Karenanya Instansi Pembina JFPA telah memfasilitasi dengan adanya lembaga Pelatihan dan Pendidikan atau Diklat yang melaksanakan kegiatan intensif dan muatan kemampuan intelektual yang signifikan. Telah dilakukan penerbitan kurikulum-kurikulum Diklat subtansial dan teknis bagi profesi JFPA sejak penetapan jabatan fungsional ini.

Standar keberhasilan tugas. Sumber: pribadi
Standar keberhasilan tugas. Sumber: pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun