Mohon tunggu...
Elvi Anita Afandi
Elvi Anita Afandi Mohon Tunggu... Lainnya - FAIRNESS LOVER

Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Aparatur Jabatan Fungsional (PNS, P3K, Honorer) Pahami Kriteria Profesi Jabatan Fungsional Anda - Bagian I

15 Oktober 2023   09:30 Diperbarui: 15 Oktober 2023   09:37 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tanggung jawab profesi, cermin integritas. Sumber: Shutterstock.com

Nah, penjelasan di atas diharapkan cukup dapat memberikan penjelasan tentang profesi. Pada Bagian II nanti insyaAllah akan dilakukan pembahasan bagaimana regulasi pemerintah membuat batasan dan memanadang suatu profesi dalam konteks jabatan fungsional tertentu, dan  juga akan menampilkan satu contoh Jabatan Fungsional tertentu, yaitu Penyuluh Agama, sebagai profesi yang akan kita coba untuk analisis apakah telah memenuhi  kriteria sebagaimana disebutkan oleh para ahli di atas? (Megamendung, Oktober 2023)

*Referensi utama: Rachman Hermawan dan Zulfikar Zen,  Etika Kepustakawanan: Suatu Pendekatan Terhadap Kode Etik Pustakawan Indonesia. Jakarta CV. Sagung Seto: 2010.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun