Nah, penjelasan di atas diharapkan cukup dapat memberikan penjelasan tentang profesi. Pada Bagian II nanti insyaAllah akan dilakukan pembahasan bagaimana regulasi pemerintah membuat batasan dan memanadang suatu profesi dalam konteks jabatan fungsional tertentu, dan  juga akan menampilkan satu contoh Jabatan Fungsional tertentu, yaitu Penyuluh Agama, sebagai profesi yang akan kita coba untuk analisis apakah telah memenuhi  kriteria sebagaimana disebutkan oleh para ahli di atas? (Megamendung, Oktober 2023)
*Referensi utama: Rachman Hermawan dan Zulfikar Zen, Â Etika Kepustakawanan: Suatu Pendekatan Terhadap Kode Etik Pustakawan Indonesia. Jakarta CV. Sagung Seto: 2010.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H