Mohon tunggu...
Elvi Anita Afandi
Elvi Anita Afandi Mohon Tunggu... Lainnya - FAIRNESS LOVER

Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Aparatur Jabatan Fungsional (PNS, P3K, Honorer) Pahami Kriteria Profesi Jabatan Fungsional Anda - Bagian I

15 Oktober 2023   09:30 Diperbarui: 15 Oktober 2023   09:37 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesadaran Profesi

Beberapa hal prinsip yang harus dimiliki oleh para profesional adalah tentang kesadaran profesi itu sendiri. Para ahli mengemukan beberapa hal penting terkait kesadaran  profesi, dalam naskah ini di antaranya adalah yang dikemukakan oleh Lee (Hermawan, 1979) dalam Hermawan & Zen (2010)

1. Pelayanan profesi mengemban tugas untuk kepentingan masyarakat.

2. Tanggung jawab profesi hendaknya dibina sedini mungkin.

3. Profesi menuntut kompetensi intelektual dan keterampilan profesional yang cukup tinggi.

4. Adanya jaminan terhadap masyarakat bahwa profesi mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.

5. Berorganisasi untuk kepentingan profesi.

Saya merasa perlu menambahkan bahwa profesi menuntut:

  •  Kesadaran ditegakkannya perilaku profesi dengan menjalankan pedoman sikap sesuai kode etik dan
  • Komitmen mengembangkan komitmen dan potensi kompetensi profesi

Tanggung Jawab Anggota Profesi

Tanggung jawab yang paling prinsip dan urgent bagi anggota profesi adalah bahwa anggota profesi bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan informatif dan atau edukatif dan atau konsultatif dan atau pelayanan teknis/praktis dan atau advokatif dan atau aspiratif dan atau administratif kepada pengguna sesuai profesinya.

Hak-Hak Anggota Profesi

Surakhmad dalam Hermawan & Zen (2010) menyebutkan beberapa hak yang seharusnya dimiliki oleh sebuah profesi. Hak-hak tersebut adalah:

1. Mendapat pengakuan dan perlakuan hukum atas wewenang yang menjadi tugas & tanggung jawabnya.

2. Memiliki kebebasan untuk mengambil langkah-langkah interaksi dalam batas tugas dan tanggung jawabnya, dan ikut serta dalam proses pengembangan tugasnya.

3. Memiliki kepemimpinan teknis dan dukungan pengelolaan yang efektif dan efisien dalam rangka pelaksanaan tugasnya sehari-hari.

4. Menerima perlindungan dan penghargaan yang wajar terhadap usaha-usaha dan prestasi yang inovatif dalam bidang pengabdiannya.

5. Menghayati kebebasan mengembangkan kompetensi profesionalnya secara individual maupun secara institusional.

Menurut Bayles (1981) dalam Hermawan & Zen (2010), mengemukakan 6 hak yang harus dimiliki oleh suatu profesi, yaitu:

1. Memiliki pelatihan yang intensif.

2. Pelatihan yang memiliki muatan kemampuan intelektual yang signifikan.

3. Memiliki kemampuan memberikan layanan kepada masyarakat.

4. Memiliki otonomi dalam pekerjaannya.

5. Memiliki izin (lisensi) untuk berpraktek.

6. Memiliki organisasi profesi dan menjadi anggotanya.

Profesi  Penyuluh Agama. Sumber: pribadi
Profesi  Penyuluh Agama. Sumber: pribadi

Peranan Organisasi Profesi

Salah satu kriteria profesi mengharuskan terorganisasi secara sistematis untuk menyalurkan kebutuhan dan kepentingan anggota korps atau organisasi profesinnya. Menurut Hermawan dan Zen (2010), terdapat 3 peran dari organisasi profesi, yaitu:

1. Organisasi profesi akan menjamin kompetensi profesional anggota profesi.

2. Organisasi profesi berperan untuk mengawasi kegiatan dan tingkah laku para anggota profesi dengan cara menyusun kode etik, tata tertib bagi para anggotanya dan sanksi-sanksi yang diperlukan.

3. Organisasi profesi dapat meningkatkan mutu dan status profesi dengan mengadakan berbagai kegiatan organisasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun