Mohon tunggu...
Elvi Anita Afandi
Elvi Anita Afandi Mohon Tunggu... Lainnya - FAIRNESS LOVER

Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menelisik Sejarah KUA - Kantor Urusan Agama (KUA Kecamatan Ciawi)

4 Juli 2023   18:45 Diperbarui: 26 Juli 2024   12:16 1336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
September 2016, KUA Ciawi menempati salah satu bangunan Wisma Ciawi di komplek UPQ Ciawi, rusak berat ruang utama tidak berplafon

Pada awal berdirinya, KUA Ciawi dipimpin oleh Raden H. Moh Nuh,  kemudian digantikan oleh Rd. H. Jassin yang meninggal pada tahun 1927, selanjutnya  H. Raden Mochammad Ranna (wafat 1939). Masa kepemimpinan berikutnya, yang dikenal sebagai pemimpin yang sangat jujur, adalah Raden Mas Rais. Pada tahun 1946 digantikan oleh Raden E. Bachrom. Pada waktu ini tata persuratan (begitu juga Surat Nikah) belum sebagus saat ini, semua masih serba sederhana. Hal ini  berlanjut dari tahun ke tahun. Wilayah KUA Ciawi kala itu meliputi Cijeruk, Bogor dan Cisarua (yang kemudian masing-masing menjadi KUA kecamatan tersendiri).

KUA Ciawi pada saat itu melayani urusan kepenghuluan, bertempat di Masjid Baiturrahmah Kaum Ciawi, Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi. Hingga pada tahun 1957 ada perluasan bangunan masjid, sehingga urusan kepenghuluan pindah menggunakan majelis taklim bekas bangunan Taman Kanak-kanak (TK). Dimana area lahan ini semua  adalah milik Yayasan Pendidikan Pemuda Islam atau dikenal dengan nama YPPI Ciawi. Artinya sejak berdirinya KUA Ciawi telah menjadi bagian dari lahan wakaf ini, dari menempati area dalam  masjid hinggga menggunakan bangunan TK sejak tahun 1957.

Akhirnya KUA Ciawi diresmikan pada tanggal 3 Januari 1946, bersamaan dengan dibentuknya Departemen /Kementerian Agama. Kendati demikian, terkait pencatatan  pernikahan secara lebih tertib dan teratur baru terjadi setelah diundangkannya Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974.

Begitulah keterangan yang dihimpun dari warga sekitar yang masih kerabat dekat dari pimpinan pertama pada forum rapat yang membahas keberadaan KUA Kecamatan Ciawi pada tanggal 1 Februari  2016 dan sumber kepustakaan lainnya.

a. KUA Ciawi: Banguan Sendiri di Tanah Wakaf

Berdasarkan keterangan pihak YPPI, KUA Ciawi telah menempati bangunan sendiri, terpisah dari bangunan-bangunan lain (baik masjid maupun  majelis taklim) sejak tahun 1972. Dan sekitar tahun 1984, KUA mendapatkan bantuan dana dari Kementerian Agama. KUA pun dibangun kembali secara lebih representatif di area lahan tanah wakaf  YPPI. Pembangunan berlangsung lancar dan tidak ada pihak-pihak yang merasa keberatan.

Setelah renovasi ringan, KUA Ciawi memperoleh beberapa penghargaan tingkat nasional
Setelah renovasi ringan, KUA Ciawi memperoleh beberapa penghargaan tingkat nasional

b. Babak Baru: Bukan Tanah Wakaf!

Terkait tanah KUA Kecamatan Ciawi, dari sejak awal berdirinya, selama itu dipahami oleh pihak Kementerian Agama Kabupaten Bogor sebagai KUA yang dibangun di atas tanah wakaf dari Raden H. Mochammad Soleh bin Raden Bradjakusumah yang semasa hidupnya menyatakan mewakafkan sebidang tanah hak milik almarhum sendiri. Tanah dan bangunan wakaf tersebut diperuntukkan untuk masjid/madrasah dan sarana agama lainnya. Hal ini bisa dilihat dalam fotocopi dokumen "SURAT PERNYATAAN WAKIF" bertanggal 10 November 1976, beralamat di jalan Raya Mayor K.H. Toha Seuseupan Kaum No. 22 Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi. Dalam Surat Permohonan Pengesahan Tanah Wakaf untuk Sarana Keagamaan (Masjid, Madrasah dll.), disitu juga tertera kata "Masjid, madrasah dll". Kata atau akronim"dll" dipahami bahwa KUA termasuk di dalamnya, sehingga pada saat itu tidak ada pemikiran bahwa suatu saat KUA Ciawi akan dinyatakan sebagai bukan bagian dari wakaf tersebut. Kondisi kondusif akan keyakinan bahwa KUA Ciawi bagian dari tanah wakaf YPPI mulai "buram" pada tahun 2015. 

Secara mengejutkan pada pertengahan tahun 2015 pihak Yayasan (YPPI) yang membawahi tanah wakaf yang telah berdiri bangunan-bangunan (masjid, sekolah dan KUA) di atasnya dengan hormat menyatakan kepada Kepala KUA saat itu, Drs H. Dadang, secara lisan, bahwa mereka bermaksud menggunakan tanah / bangunan KUA untuk dipergunakan Yayasan sebagai bagian dari sarana pendidikan, tepatkan akan dijadikan Kantor Sekolah SLTP YPPI Ciawi. 

Pernyataan lisan ini kemudian disusul dengan surat dari Pimpinan Yayasan Pendidikan Pemuda Islam (YPPI) Ciawi No. 058/YPPI/SPM/IX/2015, Perihal Penggunaan Gedung KUA Ciawi, Tanggal  10 Agustus 2015, dan Surat Nomor 026/ YPPI/ SPM/ IX/ 2015, Perihal Permohonan Penggunaan Lahan KUA Ciawi, Tanggal 22 September 2015 yang intinya memohon agar KUA bisa segera pindah sehubungan kebutuhan Yayasan hendak menggunakan lahan tersebut.

Berdasar penjelasan dari pihak Yayasan, bahwa KUA Ciawi bukanlah bagian dari wakaf. Sementara di pihak lain, dari data lisan beberapa masyarakat yang ada hubungan kekeluargaan cukup dekat dengan pihak wakif menyatakan, bahwa KUA adalah bagian dari lahan wakaf sejak tahun 1918. Ini diperkuat dengan adanya dokumen yang ada, yaitu fotocopi dokumen "SURAT PERNYATAAN WAKIF" bertanggal 10 November 1976, beralamat di Jalan Raya Mayor K.H. Toha Seuseupan Kaum No. 22 Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, dimana dalam Surat Permohonan Pengesahan Tanah Wakaf itu diperuntukkan Sarana Keagamaan (Masjid, Madrasah dll.), disitu juga tertera kata "Masjid, madrasah dll". Kata "dll" sebagaimana telah diuraikan terdahulu bisa dipahami oleh pihak Kemenag Kab. Bogor, bahwa KUA termasuk di dalamnya, bagian dari wakaf.

 Namun kenyataan, dokumen setelahnya, yaitu pada Sertifikat Tanah yang pertama kali  diterbitkan pada 3 Pebruari 1992 dengan Daftar isian 208 nomor 100 / 1992 dan Daftar Isian 307 nomor 1212/ 1992 NOMOR 132 tahun 1992, berseri 10.10.18.06.1.001a2, pada kolom SEBAB PERUBAHAN tertera "DIWAKAFKAN untuk keperluan Pemb. Masjid Jami berdasarkan akta pengganti Akta Ikrar Wakaf  Tanggal 8 -- 08 -- 1981", dan seterusnya. Pada sertifikat ini tertera peruntukan wakaf yang sedianya untuk "masjid/madrasah dan sarana agama lainnya" berubah  menjadi "untuk keperluan Pemb. Masjid Jami".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun