Pasar modal (capital market) atau disebut bursa efek adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang (lebih dari satu tahun) yang bisa diperjualbelikan baik dalam bentuk utang atau modal sendiri.
Di pasar modal diperjualbelikan instrument keuangan seperti  saham, obligasi, waran, right, obligasi, konvirtibel dan berbagai produk  derivatif atau turunannya
Aktivitas pasar modal atau bursa efek dimulai  sejak jaman kolonial Belanda  pada tahun 1912 di Batavia (Jakarta). Efek yang diperdagangkan saat itu adalah saham dan obligasi milik Belanda dan obligasi milik Pemerintah Hindia Belanda. Sayangnya aktivitas ini berhenti pada saat Perang Dunia II.
Memasuki era kemerdekaan, bursa efek diaktifkan kembali dengan diterbitkan obligasi pemerintah RI pada tahun 1950. Pengaktifan ini dikuatkan dengan regulasi UU Darurat tentang  Bursa Nomor 13 Tahun 1951  yang pada akhirnya ditetapkan dengan UU Nomor 15 Tahun 1952.
Pemerintah membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal yang disingkat BAPEPAM untuk meningkatkan aktivitas pasar modal yang untuk kemudian menjadi badan Pengawas Pasar Modal. (Sudarsono, 2013: 200).
Sementara ada yang menyebutkan bahwa Hari Pasar Modal Indonesia diperingati setiap tanggal 3 Juni. Hal ini didasarkan tanggal diresmikannya kembali Pasar Modal Indonesia yaitu pada tahun 1977. Pada saat itu Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang kini dikenal dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dibuka kembali untuk pertama kalinya setelah kemerdekaan Republik Indonesia. Ini dikuatkan dengan Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan Presiden Soekarno pada tahun 1976 yang sebelumnya didahului melalui Keppres No. 52 Tahun 1972 tentang Pasar Modal.
Sedang sumber lain yang menyebut bahwa Pemerintah Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal atau Bursa Efek pada tanggal 10 Agustus 1977 dan  diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto, sehingga tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Pasar Modal. Bursa Efek Jakarta berjalan di bawah Badan Pelaksana Pasar Modal yang kemudian menjadi  Badan Pengawas Pasar Modal atau BAPEPAM.
(Tahukah anda mana yang valid diantara dua pendapat tersebut? Bisa disampaikan di kolom komentar pada akhir tulisan ini ya.)
Tujuan  pasar modal adalah sebagai sarana pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal atau investor. Sehingga pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti  saham, obligasi, waran, right, obligasi, konvirtibel dan berbagai produk  derivatif atau turunannya.
Ada beberapa hal yang menjadi karakter dari pasar modal, secara umum adalah:
- Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
- Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang
- Produk yang diperjualbelikan adalah surat berharga.
- Umumnya mengacu pada wilayah tertentu.
- Fokusnya pada pemenuhan kebutuhan pendanaan jangka panjang.
- Nilai investasi bergantung pada ekspansi ekonomi.
Adakah  potensi kejahatan dalam aktivitas pasar modal? Tentu selalu ada.  Beberapa macam potensi kejahatan dalam pasar modal, diantaranya adalah :
- Adanya manipulasi pasar.
- Penipuan, berupa tindakan menipu atau mengelabui pihak lain dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan individu atau kelompok dan merugikan pihak lain. Demikian penipuan yang dimaksud dalam undang-undang.
- Perdagangan orang dalam.
- Dan-lain-lain.
Namun anda tidak perlu terlalau khawatir karena secara umum pergerakan pasar modal diawasi oleh Badan Pengawas Pasar Modal -- BAPEPAM.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan republic Indonesia, BAPEPAM melaksanakan tugas  di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan pasar modal yanaga berada di bawah pertanggungjawaban langsung kepada Menteri Keuangan.
Secara lebih jauh bila anda berminat berinvestasi melalui Pasar Modal Indonesia, sebaiknya membaca regulasinya, antara lain dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah ketentuan umum mengenai undang-undang Pasar Modal dan aturan lainnya yang sekarang ini sangat mudah diakses. Dan sebaiknya anda juga memahami fungsi dari pada pasar modal itu sendiri.
Beberapa fungsi pasar modal antara lain:
- Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis investasi dengan memperoleh keuntungan dan resikonya.
- Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan liquiditas.
- Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan membangun lini perusahaan.
- Memungkinkan investasi pada ekonomi itu yang ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis  sebagaimana tercermin pada harga saham.
- Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham.
Dengan fungsi tersebut, bagi investor, pasar modal tentu memiliki manfaat tersendiri. Pasar modal menyediakan peluang investasi yang beragam dan dapat dipilih sesuai dengan profil risiko dan tujuan investasi para investor. Investor dapat memilih dari saham, obligasi, reksa dana, dan instrumen keuangan lainnya yang tersedia di pasar modal.
Pasar modal dikelola oleh manajer investasi sebagai salah satu pelaku pasar modal dengan tugas mengelola dana dari masyarakat dalam berbagai portofolio efek agar menghasilkan keuntungan. Tentu saja pengelola harus memiliki keterampilan, ilmu, bahkan sertifikat di bidang investasi pasar primer maupun sekunder.
Nah, anda tertarik bergabung dalam pasar modal? Anda bisa berkonsultasi lebih lanjut kepada para expert -- akademisi ekonomi, atau langsung ke custumer service bank-bank.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H