Ketika Aisyah haid saat haji, Rasulullah Saw bersabda, "Lakukan segala sesuatu yang dilakukan orang yang haji selain melakukan tawaf di Ka'bah hingga engkau suci." (Muttafaqun `alaihi).
Sebenarnya tanpa pil penunda haid pun, ibadah haji bagi seorang perempuan dapat dijalankan. Asalkan sebelum haji telah mengetahui jadwal keberangkatan dan kepulangannya dan dapat menghitung kemungkinan waktu haidnya. Kemudian dengan panjangnya hari-hari berada di Tanah Suci, di mana tawaf umrah dan tawaf  ifadhah bisa ditunda dan menunggu waktu yang sesuai.
Fatwa Ulama Arab Saudi seperti Abdullah Bin Baz menyatakan bahwa meminum pil penunda haid itu dibolehkan karena hal itu bermanfaat dan maslahat.
Sementara menurut kalangan medis disarankan beberapa catatan bagi calon pengguna pil penunda haid agar memperhatikan:
1. jika memungkinkan hendaknya dilakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum berangkat untuk mengetahui adanya potensi penyakit yang mungkin akan memperberat jika si perempuan meminum pil tersebut,
2. mengingat kondisi yang berbeda perempuan satu dengan yang lain maka sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter yang ahli dan berpengalaman dalam memilih obat hormonal yang mempengaruhi haid;
3. gunakan obat sesuai dosis dengan tepat sesuai petunjuk dokter, jangan menambah atau mengurangi sendiri.
4. jika timbul efek samping cepat menghubungi dokter atau tim kesehatan haji yang menyertai; dan
5. upahakan saat di kendaraan lebih sering bergerak seperti berdiri atau senam ringan, berjalan setiap satu jam untuk melancarkan peredaran darah.
Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 12 Januari 1979 telah mengambil keputusan  bahwa:Â
1. penggunaan pil penunda haid untuk kesempatan ibadah haji hukumnya mubah atau boleh;Â