Sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits shahih dari Abu Ayyub r.a. bahwa Rasulullah Saw. bersabda yang artinya: "Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadan lalu diiringinya dengan puasa enam hari bulan Syawal, berarti ia telah berpuasa setahun penuh." (HR: Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i dan Ibnu Majah)
Rasulullah telah menjabarkan lewat sabda beliau: "Barangsiapa mengerjakan puasa enam hari bulan Syawal selepas 'Idul Fitri berarti ia telah menyempurnakan puasa setahun penuh. Dan setiap kebaikan diganjar sepuluh kali lipat."
Dalam sebuah riwayat, yang artinya:Â "Allah telah melipatgandakan setiap kebaikan dengan sepuluh kali lipat. Puasa bulan Ramadan setara dengan berpuasa sebanyak sepuluh bulan. Dan puasa enam hari bulan Syawal yang menggenapkannya satu tahun." (HR: An-Nasa'i dan Ibnu Majah dan dicantumkan dalam Shahih At-Targhib).
Ibnu Khuzaimah meriwayatkan dengan lafazh: "Puasa bulan Ramadan setara dengan puasa sepuluh bulan. Sedang puasa enam hari bulan Syawal setara dengan puasa dua bulan. Itulah puasa setahun penuh."
Para ahli fiqih madzhab Hambali dan Syafi'i menegaskan bahwa puasa enam hari bulan Syawal selepas mengerjakan puasa Ramadan setara dengan puasa setahun penuh, karena pelipatgandaan pahala secara umum juga berlaku pada puasa-puasa sunnat, dan juga setiap kebaikan dilipat gandakan pahalanya sepuluh kali lipat.
Salah satu manfaat terpenting dari pelaksanaan puasa enam hari bulan Syawal ini adalah menutupi kekurangan puasa wajib pada bulan Ramadan. Sebab puasa yang kita lakukan pada bulan Ramadan pasti tidak terlepas dari kekurangan atau dosa yang dapat mengurangi keutamaannya.
Ini menyerupai kasus shalat wajib dan shalat sunnah, sebagaimana sabda Rasulallah Saw., yang artinya: "Amal ibadah yang pertama kali di hisab pada Hari Kiamat adalah shalat. Allah Ta'ala berkata kepada malaikat -sedang Dia Maha Mengetahui tentangnya : "Periksalah ibadah shalat hamba-hamba-Ku, apakah sempurna ataukah kurang. Jika sempurna maka pahalanya ditulis utuh sempurna. Jika kurang, maka Allah memerintahkan malaikat: "Periksalah apakah hamba-Ku itu mengerjakan shalat-shalat sunnat? Jika ia mengerjakannya maka tutupilah kekurangan shalat wajibnya dengan shalat sunnat itu." Begitu pulalah dengan amal-amal ibadah lainnya." (HR: Abu Dawud) Wallahu a'lam.
(Sumber Rujukan: Islam Tanya & Jawab, Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid)
- Bolehkah mendahulukan puasa sunnah syawal sebelum qadha, atau
- Bolehkah menggabungkan dua niat qadha dan sunnah syawal, apakah pahalanya bisa berlipat?
- Bagaimana cara berpuasa Syawwal, haruskan berurutan atau bolehkan terpisah-pisah harinya selama bulan Syawwal?
- Bagaimana hukum puasa sunnah termasuk puasa Syawwal bagi Wanita yang bersuami atau memiliki bayi?
Ikuti edisi tulisan selanjutnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H