Mohon tunggu...
Elvaretta Zahra YP
Elvaretta Zahra YP Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum dengan ketertarikan dan passion di bidang writer. Aktif mengikuti event menulis karya ilmiah dan juga menjadi story writer sejak duduk di bangku SMP. Mendapat panggilan sebagai story writer di WebNovel pada tahun 2020.

Saya sering mengikuti kompetisi dalam menulis karya ilmiah. Sejak SMP saya juga memiliki hobi serta ketertarikan pada novel, dengan itu saya memutuskan untuk menjadi seorang novelis pemula. Hingga saat ini saya terfokus dalam perkembangan menulis jurnal, artikel, makalah, blog, dan lainnya. Saya juga sering mendapatkan job untuk membuat karya tulis. Sampai saat ini saya sudah menuliskan banyak karya tulis serta jurnal yang saya publish ataupun untuk konsumsi pribadi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

FH UMM Mengadakan Kuliah Tamu Berbasis Online

12 Oktober 2023   16:53 Diperbarui: 12 Oktober 2023   17:11 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Malang (19/10) - Indonesia memiliki julukan sebagai negara hukum bukan merupakan julukan yang tidak beralasan. Pada dasarnya Indonesia memiliki segudang pasal serta peraturan guna mengatur dan menjadikan hukum sebagai landasan untuk berkegiatan ataupun perilaku masyarakatnya. Meskipun demikian tidak dapat dipungkiri masih sangat banyak pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi. Kasus-kasus ini salah satunya juga banyak menyangkut soal kepailitan. Disinilah FH UMM hadir menyelenggarakan kuliah pakar untuk seluruh kalangan dan terutama mahasiswa teruntuk memberikan informasi dan ilmu penting terkait Perkembangan Hukum Kepailitan serta PKPU di Indonesia.

Rabu, 11 Oktober kemarin telah berlangsung kuliah pakar yang dipersembahkan oleh FH UMM dalam agenda membahas Perkembangan Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia bersama dua pemateri pakar dari Universitas Muhammadiyah Malang. Agenda tersebut berlangsung sejak pukul 9 WIB sampai sekitar pukul 11 WIB, dan dilaksanakan berbasis online pada platform zoom. Seperti yang tertera bahwasanya terdapat dua pemateri pakar dari Universitas Muhammadiyah Malang tepatnya dosen-dosen Fakultas FH UMM yakni, Prof. Dr. Rahayu Hartini, SH., M.Si., M.Hum. sebagai penyampai materi Perkembangan Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia dengan kaitannya terhadap peraturan dan pasal-pasal yang ada serta H. Wasis, SH., M.Si., M.Hum. sebagai penyampai materi Perkembangan Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia dengan kaitannya terhadap ilmu filsafat.

Agenda kuliah pakar tersebut menarik peserta hingga mencapai batas maksimum yakni 300 peserta. Selain itu kuliah pakar tersebut memiliki 2 sesi, dimana masing-masing sesi diisi oleh salah satu dari dua pemateri. Pada sesi pertama yang diisi oleh Prof. Dr. Rahayu Hartini, SH., M.Si., M.Hum. yang mana membahas materi soal Perkembangan Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia dengan kaitannya terhadap peraturan. Dengan materi-materi yang ditampilkan pada powerpoint, Prof. Dr. Rahayu Hartini, SH., M.Si., M.Hum. menyampaikan segala informasi dan juga pandangan beliau akan materi tersebut. "

Tercatat agenda kuliah tamu ini menarik peserta hingga mencapai batas maksimum yakni 300 peserta. Selain itu kuliah tamu berbasis online ini juga memiliki 2 sesi yang mana pada tiap sesinya akan diisi materi oleh para pemateri. Pada sesi pertama yang diisi oleh Prof. Dr. Rahayu Hartini, SH., M.Si., M.Hum. membahas materi tentang sejarah kepailitan di Indonesia, pengertian kepailitan itu sendiri, asas-asas kepailitan, syarat pengajuan permohonan pailit, pihak-pihak mana saja yang dapat mengajukan pailit, pihak-pihak yang dapat dinyatakan pailit, waktu yang dibutuhkan untuk persidangan, hingga perkembangan dan tugas serta tanggung jawab dari PKPU.

Prof. Dr. Rahayu Hartini, SH., M.Si., M.Hum. Dosen FH UMM. Dokpri
Prof. Dr. Rahayu Hartini, SH., M.Si., M.Hum. Dosen FH UMM. Dokpri

"Sebenarnya siapapun itu bisa mengajukan permohonan pailit, selama dia bisa membuktikan bahwa hal tersebut dapat menjadi tuntutan, dan perlu diingat bahwasanya permohonan tersebut hanya dapat diajukan pada pengadilan niaga yang mana lokasinya telat ditetapkan. Seperti contoh Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Bali, dan bagian timur lainnya bisa mengajukan permohonan di pengadilan niaga Surabaya." Berikut penjelasan Prof. Dr. Rahayu Hartini, SH., M.Si., M.Hum.

H. Wasis, SH., M.Si., M.Hum. Dosen FH UMM. Dokpri
H. Wasis, SH., M.Si., M.Hum. Dosen FH UMM. Dokpri

Selanjutnya pada sesi kedua yang diisi oleh H. Wasis, SH., M.Si., M.Hum. dalam pembahasannya beliau menyampaikan kaitan kepailitan dan PKPU dengan filsafat. Beliau menjelaskan bagaimana pendekatan filsafat dengan pembentukan hukum pailit dan PKPU yang hingga sampai saat ini masih berlaku di Indonesia. Pada salah satu materi mengenai azas hukum pailit dan PKPU yang berisikan 4 poin, beliau berpendapat bahwasanya pemerintah sudah waktunya merombak dasar-dasar tersebut. "Seperti yang disampaikan oleh Prof. Rahayu sebelumnya, memang asas-asas ini sudah seharusnya diperbaharui karena seiring berkembangnya zaman, keempat asas tersebut menurut saya kurang berperan banyak."

Agenda kuliah tamu ditutup dengan adanya sesi tanya jawab dan juga pembagian sertifikat pada seluruh peserta yang telah menghadiri kegiatan tersebut. (elv)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun