Mohon tunggu...
Elva Susanti E
Elva Susanti E Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis adalah salah satu cara berbagi yang abadi

Blogger, Buzzer, Influencer, yang hobi membaca dan traveling.

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Mudahnya Berzakat/Donasi di Era Digital

6 Mei 2021   22:36 Diperbarui: 6 Mei 2021   23:00 601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dan laksanakanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-baqarah 2:110)

"Ma, sudah bayar zakatnya!"

"Astagfirullah, hampir kelupaan. Soalnya beberapa minggu ini sibuk urus pesanan kue."

Ada yang pernah mengalami kejadian tersebut? Dimana saat menuju akhir bulan Ramadan diumumkan di masjid jika penerimaan pembayaran zakat dibuka, namun karena terlalu sibu dengan pekerjaan akhirnya terlupakan? Semoga kita tidak demikian ya!

Sebenarnya, hikmah dari mengeluarkan zakat adalah dapatnya mempererat hubungan antara muslimin yang kaya dengan yang miskin, sehingga dengan kuatnya hubungan tersebut akan tercipta persatuan umat yang kukuh. Selain itu pula, Allah SWT pun menegaskan bahwa zakat sebagai jalan yang harus ditempuh untuk memperoleh kemenangan serta kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat. Sebagaimana janji Allah, jika kebaikan apapun, dan sekecil apapun niscaya akan mendapat balasan.

Pict. Pixabay
Pict. Pixabay

Ngomong soal zakat, Saya jadi ingat waktu masih tinggal dengan orangtua (Read: Sebelum menikah dan ikut suami), menjelang akhir bulan Ramadan Saya selalu diminta untuk mengantarkan zakat ke masjid. Zakat yang diberikan juga bebas memilih, mau berupa uang ataupun beras yang telah ditentukan jumlahnya oleh pihak masjid. Namun, bergesernya waktu, membuat siapapun bisa berzakat/donasi dengan mudah dan cepat, tentunya secara online.

Hukum Berzakat Secara Online

"Kalau Saya membayar zakat secara online, apakah sah?"

Ada yang pernah terlintas pertanyaan seperti itu? Sejak memasuki era digital perlahan kultur dunia berubah lebih dinamis, praktis dan juga efisien. Dari perubahan inilah yang kemudian memengaruhi dan mengubah cara seseorang bersedekah. Seorang Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat jika, "Seorang pemberi zakat tidaklah harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat.

Jadi, jika kita berzakat melalui via online itu artinya sah-sah saja selama jelas penerimanya siapa.

Pict. Pixabay
Pict. Pixabay

Kemudahan Yang Didapat Dari Berzakat Secara Online

Kalau dulu, jika ingin berzakat kita mesti datang langsung ke lokasi, di era digital seperti sekarang ini tanpa harus datang ke lokasi pun kita bisa menunaikan membayar zakat, dan berikut beberapa kemudahan yang Saya rasakan selama ini

  • Dapat Dilakukan Kapan Saja dan Dimana Saja

Seringkali tidak tersedianya waktu serta kesempatan menjadi alasan seseorang tidak menunaikan kewajibannya untuk membayar zakat, sehingga di era digital ini tentunya hal tersebut tidak menjadi alasan lagi untuk tidak membayar zakat, sebab berzakat sistem online saat ini sudah sangat membantu bagi siapapun yang tidak memiliki waktu tersebut.

  • Mendapat Notifikasi Laporan Dari Apa yang Dizakatkan

Tidak hanya secara offline, ketika berzakat via online tentunya kita akan mendapat laporan dari donasi yang kita berikan, yang mana laporan itu sebagai bentuk tanggungjawab dan professionalitas lembaga zakat tersebut.

Nah, itulah kemudahan demi kemudahan yang dapat kita rasakan jika ingin membayar zakat secara online. Semoga bermanfaat!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun