Jakarta - Pemerintah telah resmi melarang mudik lebaran mulai tanggal 06 Mei hingga 17 Mei 2021. Aturan tersebut telah tertuang dalam PM No 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama periode Hari Raya Idul Fitri 2021 dalam mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini menuai pro-kontra pada masyarakat mengingat di tahun 2020 larangan mudik juga sudah diberlakukan.
Sebagai seorang perantau, Anan (37) mengatakan tidak setuju dengan keputusan pemerintah tersebut. baginya, mudik lebaran adalah sebuah moment yang ditunggu ketika lebaran tiba.
"Saya tidak setuju. percuma larangan mudik diberlakukan tetapi pusat perbelanjaan dan tempat rekreasi tetap dibuka. Sebagai seorang perantau mudik lebaran menjadi moment yang paling ditunggu dan juga berkesan." ujarnya, Jumat (21/5/2021).
Sementara, Widodo (40) merasa peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah sudah sangat baik dan tepat. Karena ia menilai, tidak mudik sama dengan menyelamatkan keluarga di kampung.
"Saya setuju dengan aturan tersebut aturannya sudah sangat baik dan tepat. Langkah ini dapat menekan angka penyebaran Covid-19. Tidak mudik sama dengan menyelamatkan keluarga di kampung." ujarnya.
Lebih lanjut Widodo mengungkapkan, bagi pemudik untuk melakukan serangkaian test antigen sebelum pulang kampung dan pada saat kembali ke kota.
"Ada baiknya melakukan test antigen sebelum pulang kampung dan sebelum kembali ke kota dan selalu patuhi prokes yang berlaku." lanjutnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H