Mohon tunggu...
Elsya Rosihana Fauziyah
Elsya Rosihana Fauziyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

terus belajar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pentingnya Pendidikan bagi Calon Guru Masa Sekarang

24 Desember 2021   16:20 Diperbarui: 24 Desember 2021   16:34 1138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendidikan di Indonesia menjadi sektor yang diperhatikan oleh negara, terlebih dengan adanya pandemi Covid-19 yang melanda dunia memberikan dampak yang cukup besar dalam bidang pendidikan. Pemerintah Indonesia berupaya untuk kembali membangkitkan pendidikan dengan berbagai cara. Guru sebagai pendidik dituntut untuk dapat memiliki kemampuan yang baik untuk menyampaikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik.

Menurut Leonard (2015) menjadi guru artinya memberikan ilmu dan didikan yang baik kepada para peserta didik. Guru yang dibutuhkan dengan merasakan bahwa pekerjaannya adalah pekerjaan mulia sehingga dapat mengabdikan seluruh hidup mereka bagi dunia pendidikan. Dalam upaya pembangunan pendidikan nasional, diperlukan guru (pendidik) dalam standar mutu kompetensi dan profesionalisme yang terjamin. Dalam menggerakan dinamika kemajuan pendidikan diperlukan suatu proses pembinaan berkesinambungan, tepat sasaran dan efektif, untuk dapat mencapai jumlah guru profesional (Petrie & Mcgee, 2012). 

Dalam UU No. 14 Tahun 2005 dijelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, sedangkan dosen adalah tenaga profesional pada jenjang perguruan tinggi. Untuk dapat melaksanakan tugasnya, seorang guru perlu memiliki banyak pengetahuan dan pengalaman.

Guru dan dosen sebagai pendidik minimal harus memiliki 4 kompetensi yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2015 yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi pedagogik guru adalah kemampuan atau keterampilan guru yang bisa mengelola suatu proses pembelajaran atau interaksi belajar mengajar dengan peserta didik. Kompetensi kepribadian berkaitan dengan karakter personal, seperti sabar, disiplin, jujur, rendah hati, berwibawa, santun, empati, ikhlas, dan bertindak sesuai hukum dan norma. Kompetensi profesional adalah kemampuan yang wajib dimiliki supaya tugas-tugas keguruan bisa diselesaikan dengan baik. Serta kompetensi sosial berkaitan dengan keterampilan komunikasi, bersikap, dan berinteraksi secara umum. 

Pendidikan profesi guru (PPG) merupakan salah satu bentuk dari pendidikan lanjut yang dapat dilaksanakan setelah program sarjana dan  mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Pendidikan profesi guru ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. (Ristekdikti, 2018).

Berdasarkan hasil penelitian Triwinarni (2016) bahwa program PPG berpengaruh sangat besar dalam meningkatkan dan mengembangkan kompetensi profesional guru dengan meningkatnya wawasan dan ilmu pengetahuan guru. Melalui PPG guru dapat meningkatkan kemampuan dalam memilih dan menguasai bahan ajar, merencanakan, mengembangkan, dan mengaktualisasikan dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan (Zulfitri, dkk, 2019).

Menurut Ningrum (2012) kegiatan pendidikan profesi guru (PPG) memberikan manfaat bagi calon guru, di antaranya adalah mendapatkan pengalaman tentang cara berfikir dan bekerja secara interdisipliner untuk dapat memahami tentang keterkaitan ilmu dalam mengatasi permasalahan pendidikan yang ada di satuan pendidikan, lalu menambah pengalaman dan penghayatan guru tentang proses pendidikan dan pembelajaran di satuan pendidikan, kemudian mempertajam daya nalar dalam penelaahan, perumusan, dan pemecahan masalah pendidikan yang ada di satuan pendidikan, dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk dapat berperan dalam motivasi, dinamika, dan membentuk pemikiran sebagai problem solver dalam pembelajaran.

Dalam UU No. 14 Tahun 2005 dijelaskan juga bahwa guru harus menjalani proses sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Sertifikasi guru merupakan suatu proses pemberian sertifikat pendidik pada guru, yang sudah ditandatangani oleh lembaga perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti pengakuan formalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Sertifikasi pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, yang kemudian ditetapkan oleh pemerintah. 

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 standar kompetensi profesional guru adalah dapat menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu, dapat menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar bidang pengembangan yang diampu, dapat mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif, dapat mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif, dan dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

Dengan demikian, untuk menjadi guru yang profesional terlebih dahulu harus mengikuti program profesi guru untuk dapat menerima ilmu pengetahuan yang semakin bertambah dan bekal memasuki pendidikan dalam satuan pendidikan. Calon guru yang telah melaksanakan program PPG nantinya dapat mendidik peserta didik menjadi lebih baik. Oleh karena itu, setiap mahasiswa lulusan pendidikan diharapkan dapat melanjutkan pendidikan dengan mengikuti program profesi guru yang nantinya terjun langsung dalam dunia pendidikan dengan lebih baik dan profesional.

Daftar Pustaka

Anonim. 2020. 4 Standar Kompetensi Guru yang Wajib Dimiliki di Era Digital. Diakses dari https://pintek.id/blog/kompetensi-guru/ pada tanggal 24 Desember 2021

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2005. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta, Indonesia: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Leonard. 2015. Kompetensi Tenaga Pendidik di Indonesia: Analisis Dampak Rendahnya Kualitas SDM Guru dan Solusi Perbaikannya. Jurnal Formatif. 5 (3): 192-201. 

Ningrum, E. 2012. Membangun Sinergi Pendidikan Akademi (S1) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Jurnal Pendidikan Geografi. 12 (1): 61-70

Triwinarni, E. 2016. Evaluasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. 3rd Prosiding of Interdisciplinary Postgraduate Student Conference, Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Yogyakarta, Indonesia: UMY

Zulfitri, dkk. 2019. Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai Upaya Meningkatkan Profesionalisme Guru. Jurnal Bahasa dan Sastra. 19 (2):130-136

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun