Pembiayaan UMi diberikan sebagai bantuan modal usaha bagi para pelaku usaha ultra mikro, bukan sebagai pinjaman konsumtif. Diharapkan dengan program ini perekonomian masyarakat dapat terangkat, karena uang pinjaman diputar untuk melakukan usaha sehingga kecil kemungkinan untuk melakukan pinjaman ketempat lain, apalagi pinjol ilegal. Apabila masih memerlukan permodalan dengan nominal yang lebih tinggi, maka ada program pemerintah yang lain yaitu Program KUR.
Sumber:
Majalah Tempo Edisi 37 tanggal  1-7 November 2021
Buku Saku PMK 193/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro, Kementerian Keuangan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H