4. Sebagai Upaya peningkatan partisipasi serta pengembangan wawasan Perempuan pada wilayah-wilayah kerja sosial kemasyarakatan, sehingga nantinya kader Perempuan PMII dapat dengan mandiri berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan Lembaga kemasyarakatan Perempuan maupun universal.
Jadi, kopri ini diwujudkan secara khusus untuk menangani pengembangan minat, bakat, dan intelektual kader Perempuan PMII dengan perspektif keadilan dan kesetaraan gender seperti stigmatisasi (sikap negatif atau diskriminasi terhadap seseorang berdasarkan karakteristik pembeda seperti penyakit mental, kondisi Kesehatan, atau kecacatan), marginalisasi (mengasingkan/ meminggirkan/ atau melemahkan kuasa kelompok minoritas dalam segala hal yang berhubungan dengan kepentingan negara dan kelompok dominan), subordinasi (anggapan Masyarakat bahwa satu gender memiliki nilai peran yang berbeda dengan gender lain, baik lebih tinggi maupun rendah), kekerasan, dan beban ganda (dalam hal ini Perempuan dituntut bisa melakukan segala hal seperti mengurus rumah tangga dan bekerja untuk mendapatkan penghasilan sendiri).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H