Mohon tunggu...
Elsi Dwi Putri
Elsi Dwi Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Prodi Akuntansi S1 Universitas Pamulang

Elsi Dwi Putri, Prodi Akuntansi S1 Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Internal Audit Dalam Kualitas Laporan Keuangan

19 April 2024   23:07 Diperbarui: 19 April 2024   23:10 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Definisi lama mengambarkan audit internal sebagai fungsi penilaian independen yang dibentuk dalam organisasi, sedangkan defenisi baru mengakui audit internal sebagai suatu usaha untuk organisasi dalam mencapai tujuannya.

Tujuan audit internal adalah untuk membantu suatu organisasi mencapai tujuannya melalui jasa konsultasi dan menilai dan memberiksaran tentang aktivitas yang diperiksa. Audit internal juga berfungsi sebagai kontrol internasional perusahaan, yang membantu manajer dalam pengelolaan perusahaan. Internal audit memiliki kode etik dan standar profesional yang telah ditetapkan, yang membantu dalam pengendalian internal perusahaan ataupun keuangan perusahaan. Audit internal dapat dibagi menjadi tiga kategori utama: audit keuangan, audit operasional, dan audit informasi. Audit internal memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan perusahaan, melakukan pengawasan efektif dan biaya yang wajar, memastikan data keuangan cukup akurat, dan memastikan laporan keuangan sesuai dengan standar hukum di industri. Selain itu, audit internal juga memiliki pedoman yang menjadi tujuan utamanya saat melakukan proses audit, seperti komplit, akurat, existence, valuation, dan completeness

Perbedaan antara internal audit dan external audit terletak pada asal institusi auditor, kualifikasi auditor, tujuan audit, dan lain-lain.

Asal Institusi Auditor: Internal audit dilakukan oleh auditor yang bekerja di dalam perusahaan, sedangkan external audit dilakukan oleh auditor independen yang bekerja di luar perusahaan.
Kualifikasi Auditor: Internal auditor memiliki kompetensi dan mengikuti pelatihan, sementara external auditor mempunyai nomor register negara akuntan publik dan tidak bisa melaksanakan audit eksternal tanpa nomor register.
Tujuan Audit: Internal audit berasal dari dalam perusahaan, sedangkan external audit dilakukan pada akhir tahun fiskal atau pada saat perusahaan membutuhkan audit eksternal.
Durasi Proses Pemeriksaan: Audit internal umumnya memakan waktu yang lebih lama dan berjalan kontinyu atau terus menerus, sedangkan audit eksternal memiliki durasi yang lebih singkat dan hanya dilakukan pada saat tertentu.
Standar Pemeriksaan: Internal auditor menggunakan Internal Auditing Standards yang dikeluarkan oleh Institute of Internal Auditors (IIA), sementara external auditor menggunakan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Penanggung Jawab: Internal auditor adalah pegawai yang ditunjuk dan ditugaskan sebagai auditor, sedangkan dalam audit eksternal perusahaan menyewa jasa auditor dari luar.

Dalam satu perusahaan, bisa ada banyak auditor yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi. Perbedaan audit internal dan eksternal dari sisi tujuan adalah external auditor tidak melakukan sebaganya internal auditor. Misalnya, external auditor fokus pada pemeriksaan keuangan perusahaan, sementara internal auditor lebih fokus pada pemeriksaan internal dan efisiensi perusahaan.

Internal audit memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan. Selain menjadi sumber informasi yang independen, audit internal juga berfungsi sebagai kontrol internasional perusahaan, yang membantu manajer dalam pengelolaan perusahaan. Peran audit internal terhadap kualitas laporan keuangan terbukti positif dan signifikan, sebagaimana disimpulkan dalam penelitian yang menggunakan analisis data kuantitatif. Internal audit juga berperan dalam meningkatkan transparansi yang lebih tinggi pada operasi perusahaan, yang kemudian akan mempengaruhi kualitas laporan keuangan. Selain itu, audit internal juga memiliki kode etik dan standar profesional yang telah ditetapkan, yang membantu dalam pengendalian internal perusahaan ataupun keuangan perusahaan. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode analisis kuantitatif dengan data primer yang bersumber dari hasil pengumpulan data berupa kuesioner kepada responden pada perusahaan sebanyak 40 orang, menunjukkan bahwa pelaksanaan audit internal dan kualitas pelaporan keuangan di PT. Damar Bandha Jaya sudah sangat baik. Keterlibatan fungsi audit internal dalam proses pelaporan keuangan menghasilkan transparansi yang lebih tinggi pada operasi perusahaan. Hal ini akan mempengaruhi kualitas laporan keuangan yang akan dihasilkan oleh perusahaan, karena auditor internal memiliki pengetahuan yang luas mengenai berbagai aspek di dalam perusahaan.

Memilih antara internal audit dan external audit tergantung pada tujuan dan kebutuhan perusahaan. Berikut adalah beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan:

Tujuan Audit: Audit internal terfokus pada melakukan pemeriksaan dan evaluasi internal perusahaan, sementara audit eksternal berfungsi untuk menilai dan memberiksaran tentang hasil akhir dari kegiatan atau program yang diaudit.
Status Auditor: Internal auditor merupakan auditor yang bekerja dalam perusahaan, sedangkan external auditor merupakan auditor yang bekerja dari luar perusahaan.
Durasi Proses Pemeriksaan: Audit internal umumnya memakan waktu yang lebih lama dan berjalan kontinyu, sedangkan audit eksternal memiliki durasi yang lebih singkat.
Kualifikasi Auditor: Internal auditor memiliki kompetensi dan mengikuti pelatihan, sementara external auditor mempunyai nomor register negara akuntan publik.
Standar Pemeriksaan: Internal auditor menggunakan Internal Auditing Standards yang dikeluarkan oleh Institute of Internal Auditors (IIA), sementara external auditor menggunakan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Independen dan Objektivitas: Audit internal dan eksternal wajib bersifat independen dan objektif.
Konsep dan Fungsi: Definisi internal audit menurut Sawyer (2010:8) adalah fungsi penilaian independen yang dibentuk dalam perusahaan untuk memeriksa dan mengevaluasi aktivitas-aktivitasnya sebagai jasa yang diberikan kepada perusahaan, sedangkan external audit menilai hasil akhir (output) dari kegiatan atau program yang diaudit.
ad
Kualitas laporan keuangan merupakan aspek yang sangat penting bagi perusahaan, karena laporan keuangan akan mempengaruhi keputusan investasi, reputasi, dan kepercayaan investor. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menentukan apakah perusahaan membutuhkan internal audit atau external audit:

Tentukan tujuan audit: Internal audit bertujuan untuk membantu manajemen dalam melaksanakan tanggung jawabnya dengan menilai dan memberiksaran serta komentar tentang aktivitas yang diperiksa
1. Sedangkan external audit berfungsi untuk menilai dan memberiksaran tentang hasil akhir dari kegiatan atau program yang diaudit.
Tentukan status auditor: Internal audit dilakukan oleh auditor yang bekerja dalam perusahaan, sedangkan external audit dilakukan oleh auditor independen yang bekerja dari luar perusahaan.
Tentukan durasi proses pemeriksaan: Audit internal umumnya memakan waktu yang lebih lama dan berjalan kontinyu atau terus menerus, sedangkan audit eksternal memiliki durasi yang lebih singkat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun