Mohon tunggu...
elsi mayaintan
elsi mayaintan Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi

Hallo selamat datang, terimakasih telah berkunjung ke profil kami, untuk melihat update project silahkan bergabung di sosmed kami, Terimakasih

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Berita Viral Dugaan Perbudakan Pribumi oleh Bupati Langkat

26 Januari 2022   12:09 Diperbarui: 26 Januari 2022   12:11 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Krangkeng manusia yang ditemukan di rumah bupati langkat ternyata ilegal. kebenaranya adalah kerangkeng itu diketahui telah dibangun sejak tahun 2012. polisi juga mengungkap temuan sementara dari kasus kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah bupati langkat ini. termasuk mengusut dugaan perbudakan. 

Saat ini polisi masih tengah menyelidiki kasus dugaan adanya praktik perbudakan dan tindak pidana perdagangan manusia atau orang (TPPO) dalam kasus krangkeng yang ditemukan di rumah bupati langkat.

Total ada sebanyak 48 warga yang berada dalam kerangkeng yang dipekerjakan tanpa diberi upah dan kerap kali disiksa, kini polisi telah memeriksa 11 orang korban. 

Namun usut demi usut ternyata itu adalah tempat pemulihan bagi pecandu narkoba, kerangkeng dibangun sejak beliau belum menjabat sebagai bupati langkat. setiap hari ia bisa menerima 100 orang untuk dibina, dan kurang lebih 200 sampai 300 orang telah dibebaskan dari kerangkeng tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun