Mohon tunggu...
Elsa Zuvita
Elsa Zuvita Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana

Kasus Perceraian Meningkat

26 Desember 2015   19:50 Diperbarui: 26 Desember 2015   19:50 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fiksiana. Sumber ilustrasi: PEXELS/Dzenina Lukac

Kasus perceraian dalam enam tahun terakhir 2010-2015 meningkat 52 persen, sebanyak 70 persen perceraian diajukan oleh istri. Hal itu terutama karena ketidakpastian menikah yang ditandai dengan rumahtangga yang tidak harmonis, tidk ada tanggung jawab, persoalan ekonomi dan kehadiran pihak ketiga.

Angka perceraian di indonesia enam tahun terakhir terus meningkat. Pada 2010-2015 dari sekitar 2 juta pasangan menikah 15 persen diantaranya bercerai. Angka perceraian yang diputus Pengadilan Tinggi Agama seluruh indonesia tahun 2015 mencapai 312.321 naik sekitar 100000 lebih kasus dibandingkan dengan 2010 sebanyak 251.208 kasus.

Kebanyakan alasan perceraian ialah ketidakharmonisan dalam rumah tangga yakni kekurangan nafkah lahir dan batin. Faktor ekonomi terkait erat dengan kesiapan calon pengantin untuk bertanggungjawab secara ekonomi. Sebagian orang menjelaskan ada kecenderungan usia awal menikah makin muda, hal itu merupakan pengaruh budaya populer yaitu tontonan difilm ataupun sinetron yang menunjukan para pemain film yang berusia belia sudah menikah. Mayoritas generasi muda tidak memahami bahwa pernikahan itu dilakukan lakon cerita.

Penelitian menunjukan pasangan muda tidak mengerti bahwa menikah berarti tanggung hawab terhadap sesama dan juga keluarga suami atau istri. Oleh karena itu masalah yang sering terjadi ialah komunikasi yang buruk antara suami dan istri, orangtua, mertua, dan ipar. Bahkan persepsi tentang pernikahan disamakan dengan pacaran yaitu jika tidak cocok boleh putus hubungan.

Usia menilah yang makin muda lebih berisiko untuk bercerai. Saat ini ada 5 persen pernikahan usia dibawah 15 tahun dan 42 persen persen pernikahan dikeompok usia 15-19 tahun. Selain ketidakmatangan emosi, tingginya angka perceraian merupakan kontribusi dari para perempuan yang ingin melepaskan diri dari petnikahan dini .

Menikah batas usia minimal perkawinan amat penting untuk menekan angka perceraian. Secaraental remaja belum siap berumahtangga, itu menyebabkan perceraian banyak terjadi pada pasangan remaja. Oleh karena itu pernikahan harus disiapkan dan direncanakan dengan baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun