Mohon tunggu...
Elsa Tiara Aprilia
Elsa Tiara Aprilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Hobi badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan

22 Juli 2024   15:03 Diperbarui: 22 Juli 2024   20:50 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

Pendidikan merupakan kegiatan yang sangat kompleks. Hampir seluruh dimensi kehidupan manusia terlibat dalam proses pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam proses pendidikan, ada unsur politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, kesehatan, psikologis, sosiologis, bahkan agama. Bagaimanapun penanganan pendidikan harus mempertimbangkan dimensi-dimensi tersebut agar strategi dan kebijakan yang ditempuh benar- benar mengantarkan Indonesia pada tujuan yang dicita-citakan. Melalui pendidikan sebagai sarana untuk menghasilkan sumber daya manusia yang mampu memaksimalkan potensi diri yang dimiliki serta mampu mengelola sumber daya alam secara bijaksana, berkualitas, sehingga proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Pendidikan merupakan sarana penggerak perubahan masyarakat Menurut Vebrianto (dalam Mahidin, 2018). Sedangkan menurut Nugroho dan Tilaar (dalam Mahidin, 2018) menyatakan bahwa pendidikan memiliki fungsi sebagai media sosial, transmisi ilmu dan transmisi kebudayaaan masyarakat kepada peserta didik. Proses transmisi berorientasi pada dua hal. Pertama, transmisi pengetahuan dan keterampilan. Kedua, transmisi sikap, nilai, norma dan keyakinan (ideologi). Cita-cita masyarakat yang beradab adalah terdapatnya keseimbangan antara kebijakan publik dan kebijakan pendidikan, dengan kata lain kebijakan pendidikan adalah kebijakan publik. 

Konsep pendidikan dalam perspektif madrasah harus mengetahui nilai kultural religius yang dicita-citakan masyarakat dan pemerintah terkait pendidikan di madrasah, yakni dengan harapan madrasah mampu memproduksi lulusan yang berkualitas dalam pengetahuan umum dan agama sesuai dengan standar pendidikan Nasional. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 90 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan madrasah, termuat didalamnya uraian yang menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan madrasah merupakan kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah, dan Perguruan Tinggi Agama, serta Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. 

METODE

Desain penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library reasearch) dengan mengumpulkan berbagai sumber kepustakaan pada penelitian (Ratna, 2010). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian tersebut yaitu mencari data mengenai hal-hal atau variabel berupa catatan, dokumen-dokumen, makalah, artikel, jurnal, dan sebagainya (Arikunto, 2016). Selaras menurut Zed yang menyatakan bahwa studi pustaka atau kepustakaan dapat diartikan sebagai serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian. Terdapat empat ciri utama yang penulis lakukan dalam penelitian studi pustaka, antara lain: pertama, penulis berhadapan dengan menggunakan teks (nash) atau data angka, dan tidak mendapatkan sumber langsung dari lapangan. Kedua, data yang diperoleh bersifat "siap pakai" yang berarti peneliti menggunakan sumber data yang ada di perpustakaan. Ketiga, studi pustaka menggunakan data sumber sekunder, dalam hal ini peneliti memperoleh bahan atau data yang tidak bersifat orisinil dari data pertama di lapangan. Keempat, situasi kondisi pemerolehan data pustaka tidak dibatasi oleh raung dan waktu. Berdasarkan hal tersebut, pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara menelaah atau mengeksplorasi berbagai jurnal, buku dan dokumen-dokumen yang berbentuk cetak maupun elektronik serta sumber data atau informasi yang dianggap relevan dengan penelitian. Objek kajian penelitian ini, penulis hanya fokus pada analisis kebijakankebijakan pada pendidikan madrasah ibtidaiyah (MI) dalam perspektif lingkungan sekolah/madrasah. 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Defenisi Kebijakan Pendidikan Kata kebijakan adalah terjemahan dari kata "policy" dalam bahasa Inggris yang berarti mengurus masalah atau kepentingan umum, sehingga penekanannya bertuju kepada tindakan (Hasbullah, 2015: 37). Kata "kebijakan" jika disandingkan dengan "pendidikan" maka merupakan hasil terjemahan dari kata "educational policy" yang berasal dari dua kata, sehingga Hasbullah (2015: 40) menyatakan bahwa kebijakan pendidikan memiliki arti yang sama dengan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan. Jika dilihat lagi maka kebijakan pendidikan ini adalah hasil produk dari orang/satuan yang terpilih, produk dari beberapa masukan dan semua pihak demi perbaikan mutupendidikan.

Winarno dan Wahab sebagaimana dikutip oleh Suharno (Madjid, 2018: 8) sepakat bahwa istilah kebijakan ini penggunaannya sering dipertukarkan dengan istilah-istilah lain seperti tujuan (goals), program, keputusan, undangundang, ketentuan-ketentuan, standar, proposal dan grand design. Secara konseptual, ada beragam pengertian yang diberikan para ahli tentang kebijakan. Namun, secara umum "kebijakan" dapat dikatakan suatu rumusan keputusan pemerintah yang menjadi pedoman tingkah laku guna mengatasi masalah atau persoalan yang di dalamnya terdapat tujuan, rencana dan program yang akan dilaksanakan. 

Analisis Kebijakan

Pendidikan Tim Revisi Kamus Besar Bahasa Indonesia (dalam Arwildayanto, et.al., 2018) menjelaskan definisi analisis, sebagai berikut 1) penyelidikan terhadap suatu peristiwa (berupa karangan atau perbuatan) guna mengetahui kondisi faktuanya (sebab-musabab, duduk perkaranya); 2) penguraian suatu pokok atas berbagai telaah atas bagian itu sendiri atau hubungan antar unit untuk memperoleh pemahaman yang tepat dan menyeluruh. Lebih lanjut, analisis kebijakan sebagai kajian dari ilmu sosial terapan bertumpu pada argumentasi rasional, fakta, data untuk menjelaskan, menilai, dan menghasilkan pemikiran terbaik untuk memecahkan masalah. Menurut William N Dunn (dalam Arwildayanto, et.al., 2018) menyatakan bahwa analisis kebijakan merupakan kajian multidisiplin ilmu untuk membuat, menilai secara kritis, dan mengolah informasi yang berguna dalam memahami dan meningkatkan kualitas kebijakan. Sedangkan menurut Arwildayanto, et.al., (2018) bahwa analisis kebijakan merupakan bentuk mendeskripsikan kebijakan yang sedang dan yang akan dilaksanakan sehingga diperoleh gambaran kekurangan dan kelebihannya alternatif tersebut, dengan demikian ada lima tahapan analisis kebijakan, yaitu:

 1) perumusan masalah, 

2) meramalkan alternatif kebijakan (prediksi)

 3) merekomendasikan penerapan kebijakan (preskripsi), 

4) Monitoring kebijakan (deskripsi),

 5) mengevaluasi kinerja kebijakan.  

SIMPULAN

Berdasarkan uraian di atas maka dapat diambil simpulan bahwa penetapan kebijakan haruslah disesuaikan dengan berbagai aspek yang mendukung kebijakan bisa terlaksana dengan baik. Bukan hanya dari segi kesanggupan guru mengajar pendidikan saja akan tetapi banyak hal yang harus dilihat lebih dalam lagi mengenai kebijakan yang akan dilaksanakan. Bahwa kebijakan-kebijakan yang diperuntukkan untuk pendidikan Islam yang mana bersifat dinamis. Peluang dan tantangan tersebut menjadikan madrasah harus mampu berpacu dalam memajukan pendidikan dan tidak boleh kalah dengan pendidikan umum lainnya sehingga peran madrasah sangat sentral di masyarakat..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun