Namun, sayangnya RUU PPRT masih belum juga disahkan sebagai undang-undang. 19 tahun perjuangan RUU ini belum juga mendapat hasil yang maksimal. Pada 18 Januari 2023 para pejuang RUU PPRT mendapat respon positif dari Presiden Joko Widodo, dimana beliau memberikan dukungannya secara penuh untuk pengesahan rancangan undang-undang ini. Bahkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan diperintah Presiden RI tersebut untuk segera berkoordinasi dengan DPR terkait RUU PPRT.
Baru pada 14 Maret 2023 lalu, secercah harapan yang tertunda 19 tahun pun kembali bersinar, setelah Ketua DPR, Puan Maharani, mengetok palu tanda Dewan di DPR, Pimpinan Fraksi dan Pimpinan alat kelengkapan Dewan di DPR menyetujui RUU PPRT untuk dibawa ke sidang paripurna sebagai RUU inisiatif DPR.
Meskipun begitu, perjalanan RUU PPRT ini terus berlanjut hingga hari ini. Karena sampai saat ini pun, RUU PPRT belum juga disahkan sebagai undang-undang.
"Kegembiraan pasti. Tapi kami belajar mengapa terkatung-katung sekian lama itu karena kita diberikan harapan palsu, dimarginalisasi, disubordinat, dan seterusnya. Jadi, kita tidak terlalu gembira sampai betul-betul disahkan. Kekhawatiran kami adalah ketika proses selanjutnya, jangan sampai diperlambat," Ucap Koordinator Koalisi Sipil UU PPRT, Eva Sundari, yang dilansir dari Kompas.id. Eva juga menyatakan bahwa RUU ini bisa dikebut asalkan ada komitmen dari pimpinan untuk mempercepat pengesahan.
Semakin lama RUU PPRT disahkan, maka akan semakin banyak PRT yang mengalami eksploitasi, diskriminasi, hingga menjadi korban perdagangan manusia. Kasus dua orang PRT di atas menjadi bukti bahwa seberapa penting dan urgent-nya pengesahan RUU ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H