Mohon tunggu...
Elsa Tania
Elsa Tania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi/UIN Jakarta/Karawang

Berkarya adalah menjadi diri sendiri.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

PRT, Eksploitasi Nyata pada Pekerja Domestik

9 Juli 2023   23:03 Diperbarui: 9 Juli 2023   23:38 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pekerjaan Rumah Tangga yang seringkali di eksploitasi (Polina Tankilevitsch/Pexels.com)

Pekerjaan domestik yang erat hubungannya dengan perempuan sering dianggap tidak penting oleh sebagian besar masyarakat. Salah satunya pada profesi Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang tidak dianggap sebagai profesi formal layaknya profesi yang lain.

Data statistik dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) menyebutkan bahwa ada 5 juta jiwa pekerja rumah tangga di Indonesia. Data ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa ada sekitar 5 juta jiwa juga yang pekerjaannya diremehkan, atau bahkan tidak dianggap.

PRT yang identik dengan gender perempuan pun kerap mengalami ketidakadilan gender. Bukan hanya tidak dianggap sebagai profesi yang formal, tetapi PRT juga seringkali mendapatkan eksploitasi karena keidentikan gendernya itu. PRT rentan mengalami kekerasan, baik itu kekerasan fisik, mental, seksual, ekonomi hingga rentan terhadap praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia.

Sebutlah saja kasus yang baru-baru ini terjadi, dimana dua PRT kabur dari rumah majikannya karena mengaku sering dianiaya, hingga ditelanjangi dan direkam menggunakan handphone. Ancaman penyebaran video itupun dilayangkan oleh majikan jika kedua PRT tersebut mencoba untuk melarikan diri.

Koordinator Jala PRT, Lita Anggraini menyebutkan terdapat lebih dari 400 orang PRT yang mengalami berbagai macam kekerasan dari tahun 2012 hingga 2021. Belum lagi ditambah laporan yang menyatakan bahwa 82 persen PRT yang disurvei tidak memiliki jaminan kesehatan.

PRT Adalah pekerja, Bukan Asisten Apalagi Pembantu

Pekerjaan domestik kerap kali masih dibebankan kepada perempuan. Division of Labor (Pembagian kerja) berdasarkan jenis kelamin ini telah menjadi budaya di Indonesia. Pekerjaan perempuan yang dianggap mudah dan tidak melelahkan pun acapkali sering terdengar, "ah, nyapu ngepel, masak doang mah semua orang juga bisa. Ngerjain kerjaan rumah doang ko ngeluh" katanya. Hal ini mempengaruhi profesi-profesi lain yang berhubungan, terutama PRT yang memang bekerja di bidang domestik.

Pikiran-pikiran tersebut menghasilkan suatu pemaknaan pada profesi yang satu ini sebagai 'pembantu', yaitu pekerjaan sukarela yang tidak wajib menerima upah dan jaminan serta tidak diperhitungkan sebagai pekerja. Meskipun, orang-orang yang bekerja sebagai PRT ini merupakan orang yang membutuhkan upah dan jaminan yang layak.

Lita Anggraini mengungkapkan bahwa PRT sebagai pekerja rumah tangga memiliki makna yang berbeda dengan Asisten Rumah Tangga (PRT) atau pembantu. Istilah ART ini hanya berupa penyerapan dari Bahasa Inggris 'assistant', tetapi tidak mengubah esensi bahwa memiliki makna sebagai pembantu.

Ia mengatakan bahwa istilah PRT juga lebih diterima secara internasional, karena sesuai dengan Konvensi ILO 189 mengenai kerja layak bagi pekerja rumah tangga. Harapannya, penggantian istilah ini akan mengubah pandangan siapa pun terhadap profesi pekerja rumah tangga, sehingga tidak ada lagi eksploitasi pada pekerjaan yang satu ini.

Perlindungan PRT melalui Pengesahan RUU PPRT

Sebenarnya, sudah ada upaya untuk meminimalisir eksploitasi pada PRT melalui Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Rancangan undang-undang yang pertama kali diajukan oleh FPDI-P bersama dengan FPKB dan FPAN pada tahun 2004 itu memiliki tujuan mulia, yaitu meningkatkan kualitas hidup, memberikan hak sebagai pekerja, memberikan pengakuan, dan memberi perlindungan yang layak bagi PRT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun