Hal itu terjadi karena anggapan jika melapor maka keberkahannya terhadap pimpinan pesantren atau guru akan berkurang, melapor sama dengan tidak melindungi guru dan hal itu berarti tidak menaati guru yang telah berjasa selama ini.
Ini tentu menjadi hambatan tersendiri dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual di pesantren. Namun, jika dibiarkan terjadi kasus kekerasan seksual ini akan terus terjadi dan berkembang seiring berjalannya waktu.
Sebenarnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah membuat Peraturan Menteri Agama tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, yang termuat dalam Kementerian Agama. PMA No. 73 tahun 2022.
Namun, dilansir dari BBC News Indonesia, menurut Retno Listyarti, pemerhati anak, peraturan menteri agama yang terbit pada Oktober 2022 ini belum sepenuhnya disosialisasikan dan dipahami oleh seluruh pesantren dan lembaga pendidikan agama lainnya, sehingga situasinya belum banyak berubah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H