Mohon tunggu...
Elsarenta Dewi Safitri
Elsarenta Dewi Safitri Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA ILMU KOMUNIKASI ANGKATAN 2019 - UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

MAHASISWA ILMU KOMUNIKASI ANGKATAN 2019 - UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Stop Kekerasan terhadap Wartawan!

1 Mei 2021   13:59 Diperbarui: 1 Mei 2021   16:15 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tak hanya itu mengingat tanggung jawab perusahaan pers dan organisasi profesi wartawan yang telah diatur dalam pedoman ini, akan turut serta dalam mengupayakan dana yang dibutuhkan dalam menangani kasus kekerasan tersebut sampai ke proses hukum dapat dinyatakan selesai, berkoordinasi dengan penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah selanjutanya dalam penanganan yang dibutuhkan demi perlindungan wartawan korban kekerasan atau keluarganya, serta memastikan penegak hukum bahwa tindakan ini telah diproses dan pelaku kekerasan dan buktibukti tindak kekerasan, bersama perusahaan pers dan organisasi profesi wartawan mengawal proses hukum kasus kekerasan terhadap wartawan dan mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk mempercepat proses tersebut.

Berdasarkan penjabaran diatas, dapat disimpulkan bahwa kekerasan terhadap wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik telah mendapat perlindungan hukum sebagai berikut:

  • Penegak hukum harus lebih tegas dalam menerapkan Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999, khususnya pasal 4 dan pasal 8 yang berkaitan dengan jaminan perlindungan hukum terhadap wartawan yang mengalami tindak kekerasan.
  • Diharapkan Jurnalis haus lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehingga tidak berada pada posisi yang merugikan yang dapat berdampak buruk, khususnya kekerasan yang sering terjadi.
  • Pemerintah, aparat penegak hukum, TNI, mahasiswa dan masyarakat lebih memahami seta ber empati mengenai tugas dan fungsi pers guna menekan jumlah kekerasan yang sering terjadi para wartawan atau pun jurnalis.
  • Kebebasan pers yang bertanggung jawab harus diterapkan secara nyata karena kebebasan tersebut telah dilindungi oleh Undang Undang maka para jurnalis dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus mendapatkan perlindungan yang telah diatur didalam UndangUndang tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun