Tak hanya itu mengingat tanggung jawab perusahaan pers dan organisasi profesi wartawan yang telah diatur dalam pedoman ini, akan turut serta dalam mengupayakan dana yang dibutuhkan dalam menangani kasus kekerasan tersebut sampai ke proses hukum dapat dinyatakan selesai, berkoordinasi dengan penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah selanjutanya dalam penanganan yang dibutuhkan demi perlindungan wartawan korban kekerasan atau keluarganya, serta memastikan penegak hukum bahwa tindakan ini telah diproses dan pelaku kekerasan dan buktibukti tindak kekerasan, bersama perusahaan pers dan organisasi profesi wartawan mengawal proses hukum kasus kekerasan terhadap wartawan dan mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk mempercepat proses tersebut.
Berdasarkan penjabaran diatas, dapat disimpulkan bahwa kekerasan terhadap wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik telah mendapat perlindungan hukum sebagai berikut:
- Penegak hukum harus lebih tegas dalam menerapkan Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999, khususnya pasal 4 dan pasal 8 yang berkaitan dengan jaminan perlindungan hukum terhadap wartawan yang mengalami tindak kekerasan.
- Diharapkan Jurnalis haus lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehingga tidak berada pada posisi yang merugikan yang dapat berdampak buruk, khususnya kekerasan yang sering terjadi.
- Pemerintah, aparat penegak hukum, TNI, mahasiswa dan masyarakat lebih memahami seta ber empati mengenai tugas dan fungsi pers guna menekan jumlah kekerasan yang sering terjadi para wartawan atau pun jurnalis.
- Kebebasan pers yang bertanggung jawab harus diterapkan secara nyata karena kebebasan tersebut telah dilindungi oleh Undang Undang maka para jurnalis dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus mendapatkan perlindungan yang telah diatur didalam UndangUndang tersebut.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI