Upaya mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri produk halal dunia, Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama memberikan arahan agar seluruh produk yang tersebar wajib memiliki sertifikat halal.Â
Dengan mewujudkan ekosistem halal nasional yang kuat, memerlukan strategi yang baik agar adanya optimalisasi potensi industri yang dimiliki Indonesia. Tidak hanya sebagai tugas pemerintah tetapi juga perlu adanya dukungan dan bantuan dari pihak yang mendukung di sektor industri halal.
Salah satu upaya perwujudan serta keikutsertaan peran dari pihak yang mendukung adalah adanya kerjasama dari LP2M UIN Sunan Gunung Djati Bandung dengan Pusat Kajian Halal UIN Sunan Gunung Djati Bandung untuk membuka KKN yang bergerak pada dunia industri UMK. KKN baru yang dinamai KKN Tematik Halal ini mulai di resmikan dan dibuka pendaftaran pada tahun 2023. Dengan mengajak para mahasiswa KKN yang tertarik pada dunia produk halal untuk menjadi pendamping proses produk halal. Dengan mengikuti KKN Tematik Halal ini para mahasiswa mendapatkan pengalaman baru yang berbeda dari KKN reguler biasanya. Para mahasiswa bisa berinteraksi langsung dengan para pedagang yang akan didampingi mendapatkan sertifikat halal gratis.Â
Mahasiswa yang daftar KKN Tematik Halal akan melakukan pelatihan terlebih dahulu untuk menjadi pendamping proses produk halal yang nantinya resmi terdaftar di BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Diberikan tugas akhir sebagai salah satu seleksi lulus atau tidaknya mengikuti KKN Tematik Halal dengan jumlah kuota yang telah disediakan.Â
Jenis pelatihan proses halal yang diikuti mahasiswa UIN Bandung adalah jenis sertifikasi halal self declare yaitu sertifikasi halal secara gratis.Â
Pada tahun pertama, KKN Tematik Halal ini diberikan arahan tempat dan dikerjakan secara berkelompok. Namun pada tahun ini, KKN Tematik Halal diberikan kebebasan untuk memilih tempatnya sendiri, bisa dilakukan secara mandiri namun tetap diberikan kelompok dan DPL (Dosen pembimbing lapangan).Â
Perbedaan aturan dari yang sebelumnya tentunya agar memudahkan para mahasiswa agar bisa lebih luas lagi mencari pelaku usaha di tempat tinggalnya masing-masing.Â
Selain itu, terdapat perubahan-perubahan peraturan dari BPJPH terkait berbagai persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha. Melihat dari pengalaman sebelumnya terdapat masalah yang memudahkan untuk memasukan data dan dokumen. Salah satunya perubahan persyaratan adalah dokumen foto visitasi yang mengharuskan adanya beberapa objek yaitu pelaku usaha, produk usaha, pendamping P3H dan latar belakang gerobak atau dapur produksi. Perubahan ini dilakukan agar memperjelas adanya kegiatan perdagangan.Â
Membahas mengenai perubahan foto visitasi, diperlukan juga foto produk untuk menunjang pendaftaran sertifikasi halal produk. Maka dari itu, pendamping halal harus membeli produk UMK yang akan didaftarkan sertifikasi halal gratis. Untuk jumlah maksimum produk per satu ajuan adalah 10 produk.Â
Dalam persoalan foto produk, menurut penulis terdapat upaya untuk mendukung produk lokal UMK, pedagang-pedagang kecil, pedagang yang hanya berjualan di depan rumah. Jika diumpamakan produk yang didaftarkan pendamping P3H ada 10 produk maka mau tidak mau pendamping P3H harus membeli seluruh varian, jenis produk yang dijual UMK. Hal ini tentu sangat berdampak dan membantu para UMK untuk melariskan dagangannya. Para pendamping P3H pun tidak perlu khawatir karena jika sertifikat halal telah terbit akan ada insentif dari pemerintah.Â
Dengan membantu mendaftarkan sertifikasi halal untuk UMK serta membeli dagangannya, kita ikut serta membantu mendukung dan mencintai produk lokal. Karena dengan membeli produk-produk UMK yang telah jelas masyarakat yang membutuhkan lebih baik daripada membeli dari toko-toko besar yang terafiliasi dengan orang asing
Singkatnya, banyak cara yang bisa dilakukan untuk ikut serta mendukung produk lokal yang ada di Indonesia. Sebagai pendamping P3H kita bisa membantu meningkatkan perekonomian para rakyat yang membutuhkan.
Oleh : Elsa Putri Aeni SusantoÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H