Judul:Â Sosiologi HukumÂ
Penulis: I Gusti Ngurah Dharma Laksana, S.H., M.Kn., Â IÂ Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari, S.H., M.Kn dkkÂ
Sosiologi hukum merupakan teori tentang hubungan antara kaidah hukum dan kenyataan kemasyarakatan. Hubungan hukum dapat dipelajari dengan dua cara yaitu :Â
1. Menjelaskan kaidah hukum dari sudut kenyataan kemasyarakatan,
2. Menjelaskan kenyataan kemasyarakat dari sudut kaidah kaidah hukum
Satjipto Rahardjo memberikan beberapa karakteristik studi secara sosiologis, sebagai berikut:Â
1. Sosiologi hukum bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap praktek-praktek hukum.
2. Sosiologi hukum senantiasa menguji kesahihan empiris (empirical validity) dari suatu peraturan atau pernyataan hukum.
3. Sosiologi hukum tidak melakukan "penilaian" terhadap hukum.Â
Terdapat dua aliran yang mengembangkan sosiologi hukum yaitu sebagai berikut:
1. Aliran PositifÂ