Mohon tunggu...
Elsa Marsela
Elsa Marsela Mohon Tunggu... Seniman - mahasiswa universitas pamulang

Nama saya elsa marsela, saya adalah salah satu mahasiswa universitas pamulang, selain seorang mahasiswa saya juga seorang karyawan suasta di salah satu PT yang bekerja sama dengan KAI, hobby saya yaitu liburan ke tempat yang bernuansa alam, dan saya juga hoby berfoto, cita-cita saya menjadi orang kaya yang tidak sombong, warna favorit saya warna Hitam, Putih, Fink

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

UUD terhadap Perusahaan yang Mempersempit Hak Izin Kerja dan Sakit, Apa Konsekuensinya?

21 Februari 2024   22:18 Diperbarui: 21 Februari 2024   22:21 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam beberapa tahun terakhir, muncul keprihatinan serius terkait upaya beberapa perusahaan untuk mempersempit hak-hak karyawan terkait izin kerja dan izin sakit. Meskipun pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai panduan utama dalam hubungan ketenagakerjaan, beberapa perusahaan tampaknya melanggar atau memanipulasi ketentuan tersebut.

Salah satu masalah utama yang muncul adalah ketidakmudahan yang dihadapi karyawan dalam mendapatkan izin kerja, bahkan untuk keperluan yang mendesak atau sangat penting. Banyak perusahaan telah menerapkan kebijakan yang membuat proses perizinan semakin rumit, seringkali mengharuskan karyawan untuk menghadapi birokrasi yang berbelit dan persyaratan yang sulit dipenuhi.

Hal ini juga terjadi pada izin sakit, di mana beberapa perusahaan memberlakukan batasan yang ketat terhadap jumlah hari izin yang dapat diambil oleh karyawan. Sebagai akibatnya, karyawan yang benar-benar sakit mungkin terpaksa bekerja dengan kondisi kesehatan yang kurang optimal, berpotensi membahayakan kesejahteraan mereka dan rekan kerja.

Sejalan dengan UUD ketenagakerjaan yang menjamin hak-hak karyawan, serangkaian konsekuensi dapat diterapkan terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut. Beberapa dari konsekuensi ini termasuk denda keuangan, sanksi administratif, bahkan hingga pencabutan izin usaha.

Organisasi pekerja dan aktivis hak pekerja telah mengambil peran aktif dalam memperjuangkan hak-hak karyawan dan mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap UUD. Mereka mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan.

Dalam menghadapi permasalahan ini, penting bagi pemerintah dan perusahaan untuk bekerja sama guna menciptakan lingkungan kerja yang adil dan berkelanjutan. Keberlanjutan ini tidak hanya berarti pertumbuhan ekonomi, tetapi juga melibatkan perlindungan hak dan kesejahteraan karyawan sebagai aspek integral dalam pembangunan nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun