Dalam Madzhab Iqtishaduna, distribusi kekayaan harus adil sesuai prinsip-prinsip syariah. Zakat, sedekah, dan wakaf adalah alat penting dalam mencapai distribusi yang adil dan mengurangi kesenjangan sosial. Selain itu, al-Sadr menekankan pentingnya menghindari praktik riba (bunga) yang dianggap sebagai salah satu faktor penyebab ketidakadilan dalam sistem kapitalis.
Dalam sistem ekonomi Islam versi Iqtishaduna, negara memiliki peran yang sangat signifikan dalam mengatur perekonomian. as-Sadr menekankan pentingnya peran aktif negara dalam menjaga keseimbangan ekonomi, memastikan distribusi yang adil, dan melindungi hak-hak masyarakat. Negara harus mengawasi praktik ekonomi yang merugikan masyarakat, seperti monopoli, penimbunan barang, dan eksploitasi tenaga kerja.
3. Hal-hal yang Mendasari Pokok Pemikiran Madzhab Iqtishaduna
a) Bukan sumber daya yang terbatas, melainkan jumlah keinginan manusia yang tidak terbatas.Â
b) Kritikan Baqir as-Sadr terhadap kapitalisme yang hanya mementingkan distribusi pasca produksi atau Post Production-Distribution dan mengabaikan masalah distribusi itu sendiri.Â
c) Penjelasan Baqir as-Sadr mengenai hak untuk memiliki dan memproduksi sesuai aturan hukum yang sah.Â
d) Baqir as-Sadr membagi pembahasan antara distribusi sebelum produksi dan distribusi pasca produksi. Hal itu merupakan bagian utama dalam pemikiran ekonomi yang dikemukakan oleh Baqir as-Sadr.Â
Kesimpulan
Madzhab Iqtishaduna (Ekonomi Kami) adalah pendekatan ekonomi yang diciptakan oleh Muhammad Baqir al-Sadr, seorang pemimpin agama Syiah terkemuka pada abad ke-20. Pemikiran ini merespons dominasi sistem kapitalisme dan sosialisme di dunia pada saat itu. Iqtishaduna menyajikan sistem ekonomi alternatif berdasarkan prinsip-prinsip Islam, terutama ajaran Syiah.Â
as-Sadr menegaskan pentingnya ekonomi Islam berdasarkan pada nilai-nilai etika dan spiritual, bukan hanya aspek material. Salah satu ciri khas madzhab ini adalah konsep keadilan sosial. Konsep ini menuntut distribusi kekayaan yang adil dan perlindungan terhadap yang lemah, seperti fakir miskin. Negara berperan aktif dalam mengelola sumber daya alam dan menjaga kepentingan publik, namun tidak menghilangkan hak-hak individu untuk memiliki properti pribadi.
Selain itu, Iqtishaduna menekankan pentingnya bai al-istihsan (pertimbangan moral dalam perdagangan) dan larangan riba (bunga). Al-Sadr memperkenalkan konsep yang menggabungkan peran negara dan pasar bebas, namun tetap terbatas oleh aturan syariah. Secara keseluruhan, Iqtishaduna merupakan usaha untuk mencapai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial, dan pematuhan terhadap ajaran Islam dalam konteks ekonomi.