Mohon tunggu...
Elsa
Elsa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang Jurusan Ilmu Komunikasi S1

Saya merupakan mahasiswa di Jurusan Ilmu Komunikasi S1, dengan minat di bidang jurnalisme dan public relations. Saya memiliki keterampilan dalam menulis, berbicara di depan umum, dan mengelola media sosial. Selain itu, saya juga memiliki hobi kulineran dan traveling.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Oknum Pengusaha Surabaya Paksa Anak SMA Sujud dan Menggonggong, Dikenakan Sanksi UU Perlindungan Anak

19 Desember 2024   22:42 Diperbarui: 19 Desember 2024   22:46 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 80 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 berbunyi, "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

"Sementara itu, Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 menyatakan, "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak."

Kemudian, Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan cara yang melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan suatu tindakan, dengan menggunakan kekerasan, perbuatan lain yang tidak menyenangkan, atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun