Pasal 80 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 berbunyi, "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
"Sementara itu, Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 menyatakan, "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak."
Kemudian, Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan cara yang melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan suatu tindakan, dengan menggunakan kekerasan, perbuatan lain yang tidak menyenangkan, atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H