Mohon tunggu...
Elsa Yasinta
Elsa Yasinta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jalani, nikmati, dan syukuri

Mahasiswi Prodi Pendidikan Matematika Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Islam Sultan Agung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Budaya Korupsi hingga Kini Masih Belum Teratasi?

27 November 2021   14:56 Diperbarui: 27 November 2021   15:40 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dosen Pengampu: Dr. Ira Alia Maerani, M.H. (Dosen Unissula)

Penulis: Elsa Yasinta (Mahasiswi Prodi Pendidikan Matematika, FKIP Unissula)

Budaya Korupsi Hingga Kini Masih Belum Teratasi?

Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang memiliki berbagai fungsi dan peran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Salah satu fungsi Pancasila adalah sebagai ideologi bangsa. Sebagai ideologi bangsa, Pancasila dijadikan sebagai ideologi dan pedoman bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar interaksi sosial, kehidupan beragama, hak asasi manusia dan kerjasama. Namun, kini masih banyak terjadi peristiwa atau masalah sosial yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, salah satunya korupsi. Korupsi merupakan Tindakan menyalahgunakan uang negara (perusahaan dan sebagainya) guna memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain. Dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 31. Nomor 20 Tahun 2001 korupsi dibagi menjadi 30 (tiga puluh) bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Dari 30 jenis tindak pidana korupsi, pada dasarnya dibagi menjadi 7 jenis tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yaitu sebagai berikut:

  • Merugikan keuangan negara
  • Suap-menyuap
  • Penggelapan dalam jabatan
  • Pemerasan
  • Perbuatan curang
  • Benturan kepentingan dalam pengadaan
  • Gratifikasi

Di Indonesia sendiri korupsi sudah menjadi hal yang biasa. Hingga kini masih banyak kasus korupsi yang terjadi meskipun hal tersebut merupakan suatu hal yang tidak baik dan dilarang oleh agama.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 188:

Yang Artinya:

Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.

Selain dalam Al-Qur'an juga dijelaskan Dalam Musnad Ibn Hanbal, jilid. 5, halaman 279:

Yang Artinya: "Telah menceritakan kepada kami Al Aswad bin 'Amir telah bercerita kepada kami Abu Bakar bin 'Ayyasy dari Laits dari Abu Al Khoththob dari Abu Zur'ah dari Tsauban berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melaknat orang yang menyuap, yang disuap dan perantaranya (broker, makelar)."

Dari ayat Al-Qur'an dan Hadits tersebut dapat disimpulkan bahwasanya perbuatan memakan Sebagian harta orang lain dengan jalan yang tidak benar (korupsi) adalah perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. Meskipun begitu masih banyak kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.

Berikut kasus-kasus korupsi yang pernah terjadi di Indonesia belum lama ini:

  • Kasus korupsi proyek Sistem Pengelolahan Air Minum (Spam) di Desa Kelapa Dua, Kecamatan Anreapi, Polman, Sulbar tahun anggaran 2018 sebesar Rp427 juta yang dilakukan oleh Mantan Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Polman yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa berinisial DY dan Direktur CV Zam-Zam berinisial MN.
  • Kasus korupsi di Karangasem, Bali. Ketujuh tersangka yang terdiri dari enam pegawai aktif Dinas Sosial Karangasem dan satu non pegawai aktif yang diduga melakukan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial (Dinsos) Bupati Karangasem senilai Rp2,9 miliar pada 2020.
  • Kasus Korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang dilakukan oleh Matheus Joko Santoso yang sempat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Juliari Batubara dan Adi Wahyono (mantan Menteri sosial) sebesar Rp 32,48 miliar.

Kasus-kasus korupsi yang terjadi tentunya telah menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat, karena hak-hak yang seharusnya diterima masyarakat dipotong/digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, korupsi dapat digolongkan sebagai perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila khususnya Sila kedua yang berbunyi Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Lantas, bagaimana cara kita menghindarkan diri dari tindakan korupsi agar korupsi yang terjadi di Indonesia dapat segera teratasi?

  • Meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Melatih diri untuk selalu bertanggung jawab dalam segala hal.
  • Membiasakan diri untuk bersikap jujur.
  • Taat terhadap peraturan yang berlaku

" Sekian yang dapat saya sampaikan, mohon maaf apabila terdapat kekurangan, dan semoga artikel ini bermanfaat"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun