Mohon tunggu...
Elsa Teresia Br Karo
Elsa Teresia Br Karo Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Ilmu Komunikasi Universitas Siber Asia Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Riset Pemahaman Regulasi Komunikasi di Ruang Digital

19 Februari 2023   22:41 Diperbarui: 19 Februari 2023   22:57 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Setelah saya mewawancarai narasumber saya yaitu Chandra Bastanta Sitepu, S.Th, fresh graduate teologia, usia 22 tahun menyatakan bahwa dia menggunakan internet untuk mencari referensi, main medsos, dan main game. Pengetahuan tentang UU ITE diketahui beliau sejak SMA namun setelah duduk di bangku perkuliahan disitu dia pendalam pengetahuan ITE karena kebetulan judul skripsinya juga berhubungan dengan ITE. Pengetahuan beliau juga tentang UU ITE yaitu pasal 28 ayat 1 tentang penyebaran berita bohong , dan menyesatkan konsumen bahkan sampai mengakibatkan kerugian bagi konsumen dalam transaksi elektronik yang bisa dijatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun beserta denda 1 Milyar. Menurut beliau juga perkembangan ITE telah membuat dunia berada dalam sebuah genggaman , contohnya HP. Kalau sudah tersambung dengan internet mudah mendapatkan dan membagikan sebuah informasi. Tapi harus diingat pemanfaatan ITE itu harus tetap memperhatikan ketentuan UU ITE agar tidak salah digunakan. Manfaat UU ITE ini agar tidak adanya cybercrime, berita hoax, maupun kejahatan lainnya. Karna sangat baik dalam mengingatkan agar tidak salah dalam memanfaatkan perkembangan ITE,teman-teman beliau juga menggunakan internet sebagai wadah untuk mencari dan membagikan informasi. Tetapi dalam presentasinya pemanfaatan internet ini masih kurang kesadaran teman-temannya dan menggunakan ke hal yang tidak baik. Contohnya judi online seperti scater. Beliau juga memiliki kelalaian seperti lupa waktu karna sering bermain media sosial seperti ig,whatsapp, dan menonton film melalui Netflix. Pelanggaran UU ITE juga pernah dialami beliau yaitu Cybercrime dari orang yang tidak bertanggung jawab dimana penipu tersebut melakukan penipuan melalui sosial medianya. Tindakan yang dilakukan beliau langsung menghack akun yang dicuri dan memulihkan kembali. Informan teman saya yaitu Erlangga menyatakan bahwa dia menggunakan internet hanya untuk hiburan saja. Seperti nge youtube, mendengarkan musik dan bermain game. Tapi paling sering untuk keperluan sekolah UU ITE yang dia ketahui semenjak SMP yaitu terkait kasus pencemaran nama baik. Isi UU ITE yang dia tahu yaitu mengenai larangan penyebaran pornografi, fitnah serta berita hoax lainnya. Menurutnya manfaat UU ITE berguna untuk mengatur keamanan dalam media sosial, menjaga martabat seseorang, juga untuk mencegah adanya berita bohong. Sikap pribadi terhadap UU ITE membantu dalam mengakses internet sehingga penipuan maupun kejahatan media digital bisa diberantaskan dan dia juga mendukung adanya peraturan UU ITE di Indonesia. Teman-temannya juga kebanyakan mereka pakai internet untuk menghibur diri. Namun terkadang penggunaannya dibilang kurang tepat, karna kadang mereka membuka sosial media, tiktok, ig untuk melihat cewek-cewek erotis. Dan sama kayak whatsapp banyak memakainya untuk bercanda menggunakan kata-kata kasar dengan temannya sampai menghina. Dari informan teman saya ini dia merasa sudah memanfaatkan internet dengan baik karna hanya nonton youtube dan bermain game dan tidak ada pelanggaran yang dilakukannya. Informan teman saya juga pernah mengalami adanya pelanggaran UU ITE yaitu berupa penghinaan dan fitnahan sesama teman melalui whatsapp. Dan ada juga grub whatsapp tentantang penyebaran berita bohong dan dia juga pernah melihat adanya penyebaran adengan kekerasan terkait kasus bom bunuh diri di Astan Anyar. Terakhir pernyataan informan teman saya yaitu Tika Harun. Yang mana informan menyatakan internet yang sering digunakan yaitu sosial media seperti Twiter untuk mengobrol dengan temannya karna jarang ketemu jadi komunikasi melalui sosial media. Dalam UU ITE informan hanya sekedar mengetahui tapi tidak secara detail tahu apa isi UU ITE. Sedikit isi UU ITE yang diketahui informan yaitu tentang pencemaran nama baik. Menurut informan juga kalo ada UU ITE orang-orang sebaiknya lebih baik hati-hati buat coment di internet dan bagus adanya UU ITR biar bisa mengatur orang-orang buat tidak terlalu menebar kebencian berlebihan dan lebih beretika di internet. Kalau dari informan sendiri tidak melakukan aneh-aneh di internet, jadi tidak masalah dalam UU ITE.Dari teman-teman informan juga tidak menyalahgunakan internet. Sisi positif dari internet menurut informan selain media sosial yaitu melihat ataupun mencari loker. Dalam pelanggaran UU ITE yang terjadi banyak sekali terjadi di internet apalagi di twitter yang dilakuin informan. Karna dia tidak mau ikut-ikutan drama war-war di internet. Demikian hasil wawancara dari narasumber saya dan 2 informan teman saya. Riset saya dari ketiga informan ini adalah ini adalah persamaan dalam penggunaan internet yaitu sama-sama menggunakan internet untuk hiburan seperti menggunakan media sosial sebagai hiburan ataupun komunikasi. Dari narasumber yang saya wawancarai, narasumber saya lebih kritis jawabannya dan penjelasan yang jelas. Informan kedua dari teman saya juga menurut saya kritis menanggapi tapi narasumber saya lebih kritis karna beliau juga mengerti tentang UU ITE karna pada menyusun skripsi salah satu pedalaman nya tentang ITE berarti pasti banyak dikorek-korek tentang ITE terlebih dahulu sebelum mengerjakan skripsinya. Dari informan ketiga teman saya menurut saya dia tidak terlalu kritis akan menanggapi tentang ITE hanya sekedar tahun-tahun tidak terlalu dalam. Jika saya bandingkan informan ketiga saya ini narasumber saya dengan informan kedua lebih dalam mengetahui ITE dan lebih kritis menanggapinya. Padahal bisa dilihat dari latar belakang pendidikan informan kedua teman saya ini masih mahasiswa baru sedangkan informan ketiga teman saya ini sudah fresh graduate. Dari analisis saya dari ketiga informan ini menggunakan konsep dasar komunikasi digital yaitu dunia maya dimana merupakan istilah komprehasif untuk website yang bisa mencari referensi, sosial media, forum diskusi, game online, dan sebagainya. Konsep ini digunakan 3 informan ini. Selain dunia maya, disini juga lihat konsep komunitas maya dimana pengguna komunikasi membentuk suatu komunitas dalam dunia maya dibandingkan dunia nyata yang mungkin sudah jarang bertemu. Konsep ini termasuk juga penjelasan dari informan ketiga. Dan selanjutnya konsep yang saya lihat dari informan yaitu realitas Maya yang merajuk pada realita yang dirasakan pengguna komputer ketika menjalankan. Misalnya pada pengunaan sarung tangan, earphone ataupun googles. Rangsangan dalam game akan berubah sesuai gerakannya. Contohnya game balap mobil. Saya ambil konsep ini karna banyak juga game itu yang diminati anak milenial sekarang. Di dalam wawancara dan informan lain mungkin tidak menjelaskan game apa yang digunakan tapi saya lihat di kehidupan nyata banyak seperti itu. Dari hasil informasi dari ketiga informan tak lupa ada sisi negatif yang dialami salah satunya yaitu lupa waktu karna terlalu keasikan bermain internet. 

Konsep dasar komunikasi, Komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi (pesan, ide, gagasan) dari satu pihak kepada pihak lain. Pada umumnya, komunikasi dilakukan secara lisan atau verbal yang dapat dimengerti oleh kedua belah pihak.

Dari tiga informan yang ada beberapa persamaan dalam menanggapi internet yaitu bersosial media, dan tentang UU ITE. Ke tiga informan sama-sama menggunakan internet untuk komunikasi dan menghibur diri dengan membuka sosial media dan game. Ke tiga informan juga paling banyak menggunakan mengetahui tentang UU ITE yaitu tentang penyebaran kebohongan atau hoax dan kejadian ini memang sangat sering kita jumpai. 

Dilihat dari makna dari pasal 27 dan pasal 29 UU ITE,

diharapkan masyarakat maupun jurnalis yang melakukan aktivitas di

dunia cyber dapat lebih bijaksana lagi dalam penggunaan kata maupun

kalimat sehingga tidak dianggap masuk dalam kriteria perbuatan yang

memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik ataupun penghinaan.

Perlunya aturan lebih konkrit dan spesifik yang secara tegas dan jelas

mengatur serta membatasi kejahatan cyberbullying sehingga tidak

terjadi kebingungan atau penjatuhan sanksi semena-mena kepada

masyarakat yang dapat merampas hak asasi manusia. 

Sebagai seorang tenaga pengajar atau pendidik, tugas dari seorang dosen adalah untuk memberikan informasi, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, maupun penerapan UU ITE

Dosen juga diharapkan untuk terbuka menerima saran dari mahasiswa, pihak universitas, maupun masyarakat sekitarnya. Begitu pun dengan mahasiswa menaati peraturan yang ada dan bukan malah mahasiswa tersebut yang terlibat dalam pelanggaran UU ITE.Menurut saya juga Dosen dan mahasiswa Indonesia bisa saling melengkapi dan saling memberi feedback untuk menjadi Rakyat Indonesia yang taat peraturan agar penyebaran hal-hal negatif tidak semakin luas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun