Mohon tunggu...
Elsa DwiPrawesti
Elsa DwiPrawesti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa dari salah satu universitas di kota Solo yaitu Universitas Sebelas Maret. Saya berusia 19 tahun. Saya suka bermain tetapi saya hanya memiliki satu teman yang bernama Cindy Aguilera Pradiva. Dan Saya adalah anak yang memiliki Strict Parents yang menginginkan kebebasan diri. Jadi biarkan diriku terkunci dirumah tapi pikiranku biarkan terbang bebas untuk melihat dunia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Sekolah Penggerak untuk Mengembangkan Satuan Pendidikan

12 Juni 2022   22:02 Diperbarui: 13 Juni 2022   00:24 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sistem pendidikan yang ada di Indonesia saat ini berorientasi pada nilai. Dimana peserta didik disini ditekankan untuk bersikap jujur, disiplin, dan diberikan motivasi dalam menggapai cita-cita dari peserta didik. Dengan kondisi pendidikan yang ada dapat dikatakan masih kurang baik, 

akibat dari SDM sebagai guru atau pendidik di Indonesia masih kurang dan ditambah dengan kurangnya sarana dan prasarana yang digunakan untuk pendidikan ini juga merupakan hal yang memperburuk kondisi pendidikan di Indonesia. 

Oleh karena itu, pemerintah menciptakan program sekolah penggerak untuk mewujudkan visi pendidikan yang ada di Indonesia yaitu untuk mewujudkan Indonesia yang maju berdaulat, mandiri, dan berkepribadian. Program sekolah penggerak ini berfokus untuk pengembangan hasil belajar siswa yang mencakup kompetensi yaitu literasi dan numerasi serta karakter dengan diawali 

SDM yang unggul yaitu melalui kepala sekolah dan guru. Program sekolah penggerak ini juga digunakan untuk menyempurnakan program transformasi sekolah sebelumnya. 

Dengan program sekolah penggerak ini akan mempercepat satuan pendidikan di suatu kondidi apapun untuk bergerak 1 atau 2 tahap lebih maju. Hal ini tentu saja bertujuan untuk mengembangkan satuan pendidikan di Indonesia untuk lebih maju. Program sekolah penggerak ini merupakan kolaborasi antara Kemdikbud dengan pemerintah daerah. terdiri dari 5 cara untuk menembus program sekolah penggerak yaitu berupa pendampingan konsultatif dan asimetris kepada

 Pemerintah daerah, pelatihan dan pendampingan kepala sekolah dan guru, pembelajaran dengan paradigma guru, perencanaan berbasis data dan digitalisasi sekolah. Program sekolah penggerak memiliki ruang lingkup untuk jenjang satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, dan SLB 

baik sekolah negeri maupun swasta yang mencakup seluruh kondisi satuan pendidikan. Kemudian juga program sekolah penggerak juga dilakukan secara berkelanjutan menyeluruh di sekolah yang ada di Indonesia untuk menjadi penggerak sekolah. 

Dengan begitu adanya Program sekolah penggerak ini tentu saja dapat mengembangkan satuan pendidikan yang ada di Indonesia untuk menjadi lebih baik dan dapat mewujudkan visi pendidikan. Dengan adanya sekolah penggerak ini juga membuat pendidikan dapat meningkatkan mutu hasil belajar dalam kurun waktu 3 tahun, 

meningkatkan kompetensi dari kepala sekolah dan guru, mempercepat digitalisasi sekolah, berkesempatan untuk menjadi katalis perubahan untuk satuan pendidikan lainnya, mempercepat profil pelajar pelajar pancasila, mendapat pendampingan insentif, memperoleh tambahan anggaran untuk membeli buku 

pembelajaran dengan paradigma baru. Adanya Hal tersebut tentu saja dapat membantu tingkatan pada satuan pendidikan dapat berkembang secara merata baik satuan pendidikan yang ada di kota maupun yang ada di desa. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun