(Opini ini telah diterbitkan di Victory News_Kupang)
Gugus Tugas Covid 19  NTT hingga tanggal 25 Maret 2021 mendata 12.111 orang  terkonfirmasi postif covid 19 dengan rincian 6.124 Perempuan dan 5.927 Laki-Laki sedangkan 328 orang meninggal akibat covid 19.
 Dari total konfirmasi positif di atas diketahui usia yang paling tinggi terkonfirmasi adalah 19 -- 29 tahun dengan persentase  24,76%, dan usia 30 -- 39 dengan persentase 24,52%. Dengan demikian bisa disimpulan 50% terkonfirmasi berada pada usia produktif 19 -- 39 Tahun. Â
Gugus tugas NTT dan pemerintah provinsi NTT telah bertindak maksimal. Kita bisa mencatat beberapa upaya pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanganan covid 19, mulai dari refocusing anggaran sampai pada kebijakan-kebijakan konkret yang bersifat teknis di lapangan. Misalnya kampanye menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak saat beraktivitas. Namun segala upaya yang dilakukan belum bisa membendung laju penularan.
Kita butuh langkah konkret yang tidak biasa guna mencegah laju penularan Covid 19. Berdasarkan pengalaman pencegahan dan penanganan wabah penyakit seperti DBD, stunting, kolera  di masyarakat, keluarga berperan paling pertama melakukan tindakan-tidakan konkret mencegah penyebaran penyakit. Misalnya menjaga lingkungan tetap bersih, mencuci tangan sebelum makan dan pemberian makanan bergizi bagi anak agar tidak mengalami stunting.
Dengan demikian sudah seharusnya institusi keluarga diberi peran utama dalam pencegahan. Keluarga atau rumah tangga merupakan lapisan struktur sosial masyarakat yang berkembang alami dengan tugas dan peran masing-masing anggota tanpa aturan baku. Setiap individu di dalam keluarga sudah tahu status sosial baik sebagai kepala keluaga, ibu rumah tangga dan anggota keluarga. Peran dan tanggung jawabnya pun berbeda.
Jika institusi keluarga dilibatkan sebagai garda utama menghadapi covid 19 maka solusi konkret untuk menekan penularan covid 19 adalah dengan membentuk satuan tugas keluarga atau satgas rumah tangga. Satgas harus dibentuk bukan hanya di tingkat pemerintah provinsi/kabupaten/desa tetapi harus sampai pada institusi keluarga/rumah tangga. Tujuannya untuk melibatkan seluruh lapisan masyarakat hingga struktur sosial yang paling dasar yakni keluarga.
Melihat segala upaya pencegahan covid 19 yang terjadi selama ini, institusi keluarga belum dilibatkan secara penuh sebagai ujung tombak satgas pencegahan dan penanganan. Langkah konkret yang bisa ditempuh adalah mengoptimalkan peran keluarga sebagai satuan tugas rumah tangga masing-masing. Â
- Kepala Keluarga (Suami/Isteri)
Langkah optimal yang perlu dilakukan oleh kepala keluarga adalah dengan berperan secara langsung dalam pencegahan dan penanganan covid 19. Tugas tersebut antara lain, pertama, kepala keluarga sudah seharusnya membuat kesepakatan bersama di rumah untuk selalu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak dalam setiap aktivitas.Â
Kedua, membangun kebiasaan baru yakni setiap anggota keluarga wajib meminta izin atau melaporkan setiap aktivitas di luar rumah kepada kepala rumah tangga. Hal ini penting guna memantau segala aktivitas di luar rumah yang berpotensi terinfeksi virus covid 19.
Ketiga, mengurangi kegiatan anggota keluarga di luar rumah yang tidak bersifat urgen. Keempat, mencatat perkembangan kesehatan masing-masing anggota keluarga dan melaporkan secara rutin kepada gugus tugas pemerintah desa/kelurahan melalui koordinator satgas dusun.
- Ibu Rumah Tangga
Ibu rumah tangga mempunya peran yang sangat penting dalam pencegahan dan penanganan covid 19. Tugas ibu rumah tangga antara lain, pertama, mengatur pola konsumsi anggota keluarga agar tetap sehat dengan menyiapkan makanan bergizi bagi anggota keluarga guna meningkatkan imun tubuh. Kedua, menyiapkan makanan dari dapur sendiri dan membatasi konsumsi di luar rumah. Ketiga, memanfaatkan pekarangan rumah atau kebun untuk menanam sayur-sayuran dan buah-buahan serta tanaman obat keluarga.
- Anak-Anak dan anggota keluarga lainya
Sementra itu anggota keluarga lain terlebih anak-anak juga perlu mendapatkan peran yang penting. Untuk itu yang perlu dilakukan oleh mereka antara lain, pertama, Membantu orang tua dalam upaya pencegahan penularan covid 19. Kedua, mematuhi protokol kesehatan yang telah disepakati bersama di rumah. Ketiga, membatasi kegiatan di luar rumah.
Keluarga sebagai lapisan sosial yang paling dasar perlu diberikan tanggung jawab yang wajar. Dengan peran-peran yang telah diempan dan tugas yang harus dijalankan maka perlu ada dukungan secara masif kepada seluruh lapisan keluarga di masyarakat.
Rantai pencegahan dalam struktur sosial masyakarat perlu digerakan bersama-sama. Dengan peran yang telah dioptimalkan satgas rumah tangga maka tugas yang perlu ditindaklanjuti lebih jauh oleh pemerintah setempat dalam hal ini struktur perangkat desa/kelurahan antara lain:
- Satgas Rukun Tetangga (RT)
Tugas satgas Rukun Tetangga adalah pertama, membentuk komunitas satgas Rukun Tetangga (RT) yang beranggotakan setiap ketua satgas keluarga. Kedua, membangun sistem informasi manajemen di komunitas satgas RT dengan membuat group WhatsApp atau bentuk lainnya untuk bertukar informasi dan pengetahuan tentang covid 19. Ketiga, ketua RT sebagai ketua komunitas satgas bertanggung jawab mengabarkan segala jenis informasi tentang covid 19 yang valid dan bersumber dari gugus tugas pemerintah untuk menghindari berita hoax  tentang covid 19, pasien terjangkit, perawatan dan akibat yang ditimbulkan.
- Satgas Dusun
Sementara itu tugas Satgas Dusun adalah pertama, mendata segala aktivitas masyarakat ke wilayah terjangkit. Kedua, mencatat warga baru atau tamu yang datang ke wilayah dusun dan meminta untuk karantina mandiri. Ketiga, menerima laporan catatan atas kesehatan  masing-masing keluarga. Keempat, melaporkan segala jenis informasi perkembangan warga kepada pemeritnah desa/kelurahan.
- Satgas Pemerintah Desa/KelurahanÂ
Peran pemerintah desa/keluarahan sangat penting. Tugas-tugas pemerintah desa antar lain pertama, membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya peran keluarga dalam menghadapi laju penularan covid 19. Kedua, mengangkat dan memberi wewenang serta tugas kepada kepala rumah tangga sebagai ketua satgas Covid 19 dari masing-masing keluarga. Ketiga, selalu  proaktif berkampanye tentang 3 M yakni mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak dalam segala aktivitas. Keempat, berkoordinasi dengan Dusun dan RT untuk penyebaran informasi dan pengetahuan terkait covid 19. Kelima, siap membantu warga masyarakat yang terkonfirmasi positif covid 19.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H