(Opini ini telah diterbitkan di Victory News_Kupang)
Gugus Tugas Covid 19  NTT hingga tanggal 25 Maret 2021 mendata 12.111 orang  terkonfirmasi postif covid 19 dengan rincian 6.124 Perempuan dan 5.927 Laki-Laki sedangkan 328 orang meninggal akibat covid 19.
 Dari total konfirmasi positif di atas diketahui usia yang paling tinggi terkonfirmasi adalah 19 -- 29 tahun dengan persentase  24,76%, dan usia 30 -- 39 dengan persentase 24,52%. Dengan demikian bisa disimpulan 50% terkonfirmasi berada pada usia produktif 19 -- 39 Tahun. Â
Gugus tugas NTT dan pemerintah provinsi NTT telah bertindak maksimal. Kita bisa mencatat beberapa upaya pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanganan covid 19, mulai dari refocusing anggaran sampai pada kebijakan-kebijakan konkret yang bersifat teknis di lapangan. Misalnya kampanye menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak saat beraktivitas. Namun segala upaya yang dilakukan belum bisa membendung laju penularan.
Kita butuh langkah konkret yang tidak biasa guna mencegah laju penularan Covid 19. Berdasarkan pengalaman pencegahan dan penanganan wabah penyakit seperti DBD, stunting, kolera  di masyarakat, keluarga berperan paling pertama melakukan tindakan-tidakan konkret mencegah penyebaran penyakit. Misalnya menjaga lingkungan tetap bersih, mencuci tangan sebelum makan dan pemberian makanan bergizi bagi anak agar tidak mengalami stunting.
Dengan demikian sudah seharusnya institusi keluarga diberi peran utama dalam pencegahan. Keluarga atau rumah tangga merupakan lapisan struktur sosial masyarakat yang berkembang alami dengan tugas dan peran masing-masing anggota tanpa aturan baku. Setiap individu di dalam keluarga sudah tahu status sosial baik sebagai kepala keluaga, ibu rumah tangga dan anggota keluarga. Peran dan tanggung jawabnya pun berbeda.
Jika institusi keluarga dilibatkan sebagai garda utama menghadapi covid 19 maka solusi konkret untuk menekan penularan covid 19 adalah dengan membentuk satuan tugas keluarga atau satgas rumah tangga. Satgas harus dibentuk bukan hanya di tingkat pemerintah provinsi/kabupaten/desa tetapi harus sampai pada institusi keluarga/rumah tangga. Tujuannya untuk melibatkan seluruh lapisan masyarakat hingga struktur sosial yang paling dasar yakni keluarga.
Melihat segala upaya pencegahan covid 19 yang terjadi selama ini, institusi keluarga belum dilibatkan secara penuh sebagai ujung tombak satgas pencegahan dan penanganan. Langkah konkret yang bisa ditempuh adalah mengoptimalkan peran keluarga sebagai satuan tugas rumah tangga masing-masing. Â
- Kepala Keluarga (Suami/Isteri)
Langkah optimal yang perlu dilakukan oleh kepala keluarga adalah dengan berperan secara langsung dalam pencegahan dan penanganan covid 19. Tugas tersebut antara lain, pertama, kepala keluarga sudah seharusnya membuat kesepakatan bersama di rumah untuk selalu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak dalam setiap aktivitas.Â
Kedua, membangun kebiasaan baru yakni setiap anggota keluarga wajib meminta izin atau melaporkan setiap aktivitas di luar rumah kepada kepala rumah tangga. Hal ini penting guna memantau segala aktivitas di luar rumah yang berpotensi terinfeksi virus covid 19.
Ketiga, mengurangi kegiatan anggota keluarga di luar rumah yang tidak bersifat urgen. Keempat, mencatat perkembangan kesehatan masing-masing anggota keluarga dan melaporkan secara rutin kepada gugus tugas pemerintah desa/kelurahan melalui koordinator satgas dusun.
- Ibu Rumah Tangga