Mohon tunggu...
Suryan Masrin
Suryan Masrin Mohon Tunggu... Guru - Guru

Penulis Pemula, Guru SD Negeri 10 Muntok (sekarang), SD Negeri 14 Parittiga, pemerhati manuskrip/naskah kuno lokal Bangka, guru blogger

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Manuskrip tentang Fatwa Ulama tentang Masalah Hukum Jual-Beli di Mentok

14 September 2020   20:18 Diperbarui: 15 September 2020   00:53 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potongan manuskrip fatwa ulama tentang masalah hukum jual, selesai disurat di mentok (Leiden University file)

Al hajj Abdurahman Siddik bin Muhammad Afif al Banjari pada masa di dalam negeri Mentuk (Mentok) Pangkalpinang

Ar. 2880
Cod. Or. 7088
Leegat Prof. Dr. C. Snouck Hurgronje 1936

Ini fatwa maulana al Islam wa muftil anam wa raiis ulama al haram asy syekh Muhammad Said Babashil mufti asy syafi'iyah bi makkah al muhmiyyah dan fatwa  beberapa ulama al a'lam al mu'tabirin daripada ulama tanah haram yang munfiqah dengan fatwa mufti itu...

Almuthba' (percetakan) al hajj Muhammad Amin Singapura kampung melayu nomor 15 tahun 1323
.....
Telah selesai daripada menyurat fatwa ini di Mentuk (Mentok) pada waktu ashar hari Jum'at 10 Syawal  seribu tiga ratus dua puluh tiga (1905) daripada hijrah nabi....

Muthaba' singapura al hajj Muhammad Amin kampung melayu rumah nomor 15 kepad 27 Zulqaidah tercap Singapura tahun 1323 (1906)

#manuskrip
#bangka

Leiden University file

Oleh Suryan Masrin 

14 September 2020

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun