Mohon tunggu...
El Pasya Athalla Nadhifa
El Pasya Athalla Nadhifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa di universitas pembangunan jaya

saya mempunyai hobi bermain game, namun saya juga tertarik dengan cara kerja otak manusia dalam mengelola emosi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Telematika dan Privasi di Indonesia

27 Maret 2024   14:02 Diperbarui: 27 Maret 2024   14:02 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Telematika dan Perlindungan Privasi di Indonesia

Hukum telematika di Indonesia memegang peranan penting dalam melindungi privasi dan keamanan data individu, terutama di era teknologi canggih dan komunikasi digital. Undang-undang ini dirancang untuk mengatur pengumpulan, penyimpanan, dan berbagi informasi pribadi yang diperoleh melalui sistem telematika seperti pelacakan GPS, sensor kendaraan, dan perangkat komunikasi. Dengan menetapkan panduan yang jelas tentang bagaimana data harus ditangani dan memastikan transparansi dalam praktik pemrosesan data, hukum telematika bertujuan untuk melindungi individu dari potensi pelanggaran privasi.

Kerangka hukum Indonesia mengakui pentingnya menegakkan standar hak asasi manusia internasional terkait perlindungan privasi. Misalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) negara tersebut pernah menghadapi pengawasan atas tindakan intersepsi yang mungkin tidak sesuai dengan prinsip-prinsip internasional tentang hak asasi manusia dalam kegiatan pengawasan elektronik (D. Wijaya (2019). Selain itu, dengan maraknya pertemuan sosial online yang difasilitasi oleh teknologi revolusi industri 4.0, kesadaran akan risiko terkait pelanggaran privasi data dan ancaman keuangan semakin meningkat (Yulia Kusuma Wardani dkk., 2023). Oleh karena itu, menjadi penting bagi hukum telematika untuk terus berkembang untuk mengatasi tantangan baru yang ditimbulkan oleh kemajuan teknologi sambil memastikan perlindungan yang kuat bagi individu terhadap akses tidak sah ke informasi pribadi mereka.

Konsekuensi Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Di Indonesia, konsekuensi pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) sangat signifikan dan memiliki banyak aspek. Pelanggar yang melakukan kegiatan seperti pelanggaran hak cipta atau pemalsuan merek dagang dapat menghadapi tuntutan hukum berdasarkan undang-undang HKI Indonesia (Lu Sudirman & H. Disemadi, 2023). Kerangka hukum negara ini menekankan pentingnya melindungi HKI untuk mendorong kreativitas di antara bisnis lokal dan meningkatkan daya saing mereka baik secara domestik maupun internasional. Selain itu, penghormatan terhadap undang-undang yang berlaku terkait HKI memengaruhi berbagai aspek budaya hukum masyarakat (Lu Sudirman & H. Disemadi, 2023).

Kemajuan teknologi juga membawa tantangan baru dalam menegakkan hukum telematika untuk melindungi individu dari pelanggaran privasi dan ancaman keuangan yang terkait dengan aktivitas online (Yulia Kusuma Wardani dkk., 2023). Seiring dengan terus berkembangnya e-commerce secara global, menjadi penting bagi badan regulator untuk menyesuaikan peraturan secara efektif untuk mengatasi risiko yang muncul sambil memastikan perlindungan yang kuat terhadap akses tidak sah ke informasi pribadi.

References

*

Yulia Kusuma Wardani, T. Tobing, Putri Ariyanti, Depri Liber Sonata, & Dianne Eka Rusmawati. (2023). ANTICIPATING FINANCIAL AND DATA PRIVACY RISK: ASSESSING LEGAL RIGHTS AND RESPONSIBILITIES IN ONLINE SOCIAL GATHERING IN INDONESIA. In Indonesia Private Law Review. https://doi.org/10.25041/iplr.v4i2.3027

*

Lu Sudirman, & H. Disemadi. (2023). THE ROLE OF INDONESIAN ONLINE MARKETPLACES IN INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS INFRINGEMENTS: A COMPARATIVE ANALYSIS. In Jurnal Pembaharuan Hukum. https://doi.org/10.26532/jph.v10i1.30883

*

D. Wijaya. (2019). The Dillem Of The Right To Privacy In Indonesia: Does Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) in Spying People Violate International Human Rights Laws to Protect the Right to Privacy? In Trunojoyo Law Review. https://doi.org/10.21107/tlr.v1i1.5254

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun