Oleh karena itu, untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat Industri Halal Dunia, Â dibutuhkan kerjasama antar stakeholder, mulai dari pemerintah, lembaga-lembaga terkait dengan produk halal, pelaku usaha, Â serta masyarakat pada umumnya.Â
Dibutuhkan pula kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi produk halal dalam negeri, sehingga hal itu dapat memproteksi dari produk halal impor, dan menjadikan Indonesia produsen produk halal dunia. Yang nantinya akan membuat peekembangan ekonomi syariah Indonesia baik di sektor moneter maupun riil dapat berkembang secara optimal.
Referensi:
Faried, Annisa Ilmi. (2019). Implementasi Model Pengembangan Industri Halal Fashion Di Indonesia. JURNAL Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik. Vol. 4 No. 2 Juli 2019.
Hidayat, Asep Syarifuddin & Mustolih Siradj. (2015). Sertifikasi Halal Dan Sertifikasi Non Halal Pada Produk Pangan Industri. Ahkam: Vol. XV, No. 2, Juli 2015.
Reuters, Thomson & Dinar Standard. An Inclusive Ethical EconomyState of the Global Islamic Economy Report  2018/19.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2018). Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 Hasil Kajian Analisis Ekonomi Syariah di Indonesia.
Komalasari, Intan. (2017). Upaya Indonesia Meningkatkan Daya Saing Muslim Friendly Tourism (Mft) Diantara  Negara-negara OKI. JOM FISIP Vol. 4 No. 2 -- Oktober 2017.
Mastercard-CrescentRating Global Muslim Travel Index (GMTI) 2019.
Nasrullh, Aan. Analisis Potensi Industri Halal Bagi Pelaku Usaha Di Indonesia.
Satriana, Eka Dewi Satriana & Hayyun Durrotul Farida. (2018). Wisata Halal: Perkembangan, Peluang, Dan Tantangan. Journal of Halal Product and Research (JHPR) Vol. 01 No.02, Mei-November 2018. Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Universitas Airlangga.