Baca juga:Â Apa Itu Wakaf Produktif? (Dan Perbandingannya Menurut Madzhab Fiqih)
Pada masa pertumbuhan awal pertama ilmu Ushul fiqih pada saat itu masih belum termasuk ilmu yang dapat berdiri sendiri, pada saat itu ilmu usul fiqih masih bercampur baur dalam kitab-kitab fiqih yang sering digunakan oleh fuqaha' sebagai argumentasi dalam menetapkan hukum serta digunakan untuk menjelaskan bagaimana cara mengambil hukum dari sebuah dalil-dalil yang dikemukakan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!