A. Pengertian Fiqih
Fiqih merupakan suatu kata  yang asal mulanya dari bahasa arab berawal dari kata Faqiha-yafqahu-fiqhan, yang bermakna memahami atau pemahan bisa juga diartikan mengerti.pada dasarnya pengertian fiqih ini tidak ada bedanya dengan ilmu fiqih yang akan saya jelaskan ini, Definisi ilmu fiqih itu sendiri adalah ilmu yang membahas seluruh hukum syar'i yang bersifat amaliyah yang di temukan dan di telusuri lebih dalam yang berasal dari dalil-dalil tafsili.Â
B. Pengertian Ushul fiqih
Ushul fiqih merupakan suatu kalimat yang bersal dari bahasa arab, yang terdiri dari 2 kata yaitu : Ushul dan Fiqih. Jika di jabarkan Ushul jamaknya dari (), yang memiliki makna, Pokok, Dasar, dan asal. Sedangkan fiqih () sendiri bermakna Mengerti atau faham.
Baca juga:Â Sebab-sebab Perbedaan dalam Fiqih
C. Hubungan Fiqih Dan Ushul Fiqih
Fiqih lebih mengacu pada ilmu yang menjelaskan mengenai kaidah Kaidah-kaidah dan metode dalam menggali hukum dari dalil-dalilnya yang terperinci. sedangkan fikih lebih mengacu pada ilmu yang menjelaskan mengenai persoalan hukum Islam yang praktis.fiqih adalah produk atau hasil dari usul fiqih yang dituangkan ke dalamn fiqih, sedangkan ushul fiqih sendiri merupakan proses dari menggali atau istinbath hukum dari dalil-dalil.
D. Sumber-sumber Hukum Islam
Di awal terbentuknya hukum-hukum islam semua itu berpegang teguh atau berlandaskan  pada Al-Qur'an, Hadist/Sunnah, Qiyas dan ijma'. Numun selain berpegang pada 4 sumber tersebut ada juga ulama' yang menjadikan Istinbath mujtahid dijadikan sumber juga dalam hukum islam.
Sejak awal sejara islam, sumber hukum islam adalah agama islam itu sendiri.Â
Baca juga:Â Penerapan Prinsip Fiqih Muamalah dalam Akad Ishtisna
E. Sejarah Singkat yang Dilalui Fiqih Sesuai Periode
Sejarah fiqih sendiri hadir tidak serta merta ada begitu saja, fiqih muncul dari sesuatu yang sudah ada sebelumnya. Fiqih awalnya lahir dan berkembang, mengalami pertumbuhan serta mengalami kejayaan, fiqih juga pernah mengalami kemunduran.
F. Sejarah Perkembangan Ilmu FiqihÂ
Pada awal mula datangnya islam, fiqih masih belum dikenal. Pada saat itu orang islam hanya menekankan pada akidah islam yakni berupa kepercayaan kepada 6 rukun iman diantaranya percaya kepada Allah, percaya kepada Malaikat, percaya kepada Nabi, percaya kepada Rasul, percaya kepada kitab-kitab, percaya kepada hari kiamat serta percaya kepada qadha' dan qadhar.
G. Sejarah Ushul Fiqih
Ilmu ushul fiqih abad 1 H belum berkembang menjadi disiplin ilmu atau ilmu yang tetap. Ilmu ushul fiqih muncul sejak abad 2 H dengan pembahasan yang bercampur baur dengan ilmu fiqih. Alasannya karena pada saat itu Nabi Muhammad SAW. dalam menetapkan Suatu hokum masih selalu berpacu pada turunnya wahyu dan juga ilham dari Allah SWT.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!